<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang TPPU Nikita Mirzani Kembali Berlanjut, Hakim Periksa Ahli JPU</title><description>Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/11/33/3169242/sidang-tppu-nikita-mirzani-kembali-berlanjut-hakim-periksa-ahli-jpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/11/33/3169242/sidang-tppu-nikita-mirzani-kembali-berlanjut-hakim-periksa-ahli-jpu"/><item><title>Sidang TPPU Nikita Mirzani Kembali Berlanjut, Hakim Periksa Ahli JPU</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/11/33/3169242/sidang-tppu-nikita-mirzani-kembali-berlanjut-hakim-periksa-ahli-jpu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/11/33/3169242/sidang-tppu-nikita-mirzani-kembali-berlanjut-hakim-periksa-ahli-jpu</guid><pubDate>Kamis 11 September 2025 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Cikal Bintang</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/11/33/3169242/nikita_mirzani-nfai_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/11/33/3169242/nikita_mirzani-nfai_large.JPG</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli dihadirkan untuk menelisik kasus dugaan tindak pencucian uang Nikita Mirzani.&#13;
&#13;
Sidang sendiri masih berlangsung terbatas dengan kuota pengunjung hanya untuk 40 orang. Dari pantauan, sidang kali ini terlihat lebih kondusif daripada sidang-sidang sebelumnya. Namun, puluhan polisi dan polwan masih bersiaga di luar atau di dalam ruangan sidang.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli dihadirkan untuk menelisik kasus dugaan tindak pencucian uang Nikita Mirzani.&#13;
&#13;
Sidang sendiri masih berlangsung terbatas dengan kuota pengunjung hanya untuk 40 orang. Dari pantauan, sidang kali ini terlihat lebih kondusif daripada sidang-sidang sebelumnya. Namun, puluhan polisi dan polwan masih bersiaga di luar atau di dalam ruangan sidang.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
