<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Dapat Remisi, Ammar Zoni Batal Bebas dari Kasus Narkoba Tahun Ini</title><description>Ammar Zoni selaku narapidana kasus penyalahgunaan narkoba sempat dikabarkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/04/33/3167753/belum-dapat-remisi-ammar-zoni-batal-bebas-dari-kasus-narkoba-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/04/33/3167753/belum-dapat-remisi-ammar-zoni-batal-bebas-dari-kasus-narkoba-tahun-ini"/><item><title>Belum Dapat Remisi, Ammar Zoni Batal Bebas dari Kasus Narkoba Tahun Ini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/04/33/3167753/belum-dapat-remisi-ammar-zoni-batal-bebas-dari-kasus-narkoba-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/04/33/3167753/belum-dapat-remisi-ammar-zoni-batal-bebas-dari-kasus-narkoba-tahun-ini</guid><pubDate>Kamis 04 September 2025 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/04/33/3167753/ammar_zoni-pB1a_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ammar Zoni (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/04/33/3167753/ammar_zoni-pB1a_large.JPG</image><title>Ammar Zoni (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ammar Zoni selaku narapidana kasus penyalahgunaan narkoba sempat dikabarkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Status hukum Ammar sendiri dikonfirmasi oleh Jonathan Mathias selaku pengacara sang aktor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia mengatakan kalau Ammar Zoni telah secara sah sebagai narapidana atau napi. Dia juga mengungkapkan kalau Ammar Zoni seharusnya sudah mendapatkan hak-haknya sebagai napi, termasuk remisi atau pengurangan masa hukuman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah tentu begitu statusnya napi itu ada hak-hak yang melekat sama dia, tentang hak remisi,&amp;quot; jelas Jon Mathias dikutip dari kanal YouTube Intens Investgasi, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Sayangnya, Jon menyebut hingga kini kliennya belum bisa mendapatkan hak tersebut karena status inkrahnya baru resmi satu bulan yang lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi setelah kita lihat secara administrasi Ammar belum dapat satu pun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan, satu bulan lebih lah. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ternyata, kata Jon, Ammar baru bisa mendapatkan hak remisi tersebut pada bulan Januari 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah kami tengok di register, Ammar ini baru dapat hak-hak yang seperti kami bilang itu pada 25 Januari 2026. Jadi sejak itu lah Ammar mendapatkan hak-haknya,&amp;quot; beber Jon Mathias.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal sebelumnya, Jon mengaku sudah optimistis kalau mantan suami Irish Bella itu sudah bisa mengajukan proses pembinaan narapidana lewat kehidupan bermasyarakat pada bulan Desember 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena perhitungan kami sebenarnya dulu kan Ammar ini kalau mendapatkan hak-hak yang kami bilang tadi kan seharusnya Ammar Desember ini kan sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalankan 50 persen,&amp;quot; ungkap Jon Mathias.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, aktor Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ia pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar atas kasus ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ini menjadi kasus narkoba ketiga Ammar Zoni setelah sebelumnya di tahun 2017 dan 2023 ia ditangkap karena masalah sama.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ammar Zoni selaku narapidana kasus penyalahgunaan narkoba sempat dikabarkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Status hukum Ammar sendiri dikonfirmasi oleh Jonathan Mathias selaku pengacara sang aktor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia mengatakan kalau Ammar Zoni telah secara sah sebagai narapidana atau napi. Dia juga mengungkapkan kalau Ammar Zoni seharusnya sudah mendapatkan hak-haknya sebagai napi, termasuk remisi atau pengurangan masa hukuman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah tentu begitu statusnya napi itu ada hak-hak yang melekat sama dia, tentang hak remisi,&amp;quot; jelas Jon Mathias dikutip dari kanal YouTube Intens Investgasi, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Sayangnya, Jon menyebut hingga kini kliennya belum bisa mendapatkan hak tersebut karena status inkrahnya baru resmi satu bulan yang lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi setelah kita lihat secara administrasi Ammar belum dapat satu pun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan, satu bulan lebih lah. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ternyata, kata Jon, Ammar baru bisa mendapatkan hak remisi tersebut pada bulan Januari 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah kami tengok di register, Ammar ini baru dapat hak-hak yang seperti kami bilang itu pada 25 Januari 2026. Jadi sejak itu lah Ammar mendapatkan hak-haknya,&amp;quot; beber Jon Mathias.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal sebelumnya, Jon mengaku sudah optimistis kalau mantan suami Irish Bella itu sudah bisa mengajukan proses pembinaan narapidana lewat kehidupan bermasyarakat pada bulan Desember 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena perhitungan kami sebenarnya dulu kan Ammar ini kalau mendapatkan hak-hak yang kami bilang tadi kan seharusnya Ammar Desember ini kan sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalankan 50 persen,&amp;quot; ungkap Jon Mathias.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, aktor Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ia pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar atas kasus ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ini menjadi kasus narkoba ketiga Ammar Zoni setelah sebelumnya di tahun 2017 dan 2023 ia ditangkap karena masalah sama.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
