<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Ucapan Nikita Mirzani dan Asistennya yang Menurut Saksi Ahli Termasuk Ancaman</title><description>Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/30/33/3166430/ini-ucapan-nikita-mirzani-dan-asistennya-yang-menurut-saksi-ahli-termasuk-ancaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/30/33/3166430/ini-ucapan-nikita-mirzani-dan-asistennya-yang-menurut-saksi-ahli-termasuk-ancaman"/><item><title>Ini Ucapan Nikita Mirzani dan Asistennya yang Menurut Saksi Ahli Termasuk Ancaman</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/30/33/3166430/ini-ucapan-nikita-mirzani-dan-asistennya-yang-menurut-saksi-ahli-termasuk-ancaman</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/30/33/3166430/ini-ucapan-nikita-mirzani-dan-asistennya-yang-menurut-saksi-ahli-termasuk-ancaman</guid><pubDate>Sabtu 30 Agustus 2025 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/30/33/3166430/nikita_mirzani-3A6y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/30/33/3166430/nikita_mirzani-3A6y_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi ahli pidana, Yasmira Mandasari Saragih, dalam persidangan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesaksiannya, Yasmira menyoroti perkataan Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra atau Ismail Marzuki terkait kredibilitas Reza Gladys sebagai seorang dokter.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut pandangannya, ucapan itu mengandung tindak pidana pengancaman meski tanpa kekerasan fisik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ jelas saya baca ada kalimat yang mengatakan &amp;#39;akan hancur kredibilitas dokter&amp;#39;, maaf kalau kurang lengkap ya, saya tidak terlalu hafal apa kalimatnya,&amp;quot; tutur Yasmira Mandasari Saragih saat sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi pada intinya adalah ada ancaman di sana. Tidak dengan kekerasan tapi dengan ancaman pencemaran di dalam BAP yang saya lihat,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasmira Mandasari beranggapan ancaman itu terlihat pada kalimat-kalimat yang bisa memicu rasa takut Reza Gladys.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, dia menilai tindakan Reza Gladys memberikan uang Rp4 Miliar kepada pihak Nikita Mirzani belum tentu dilakukan secara sukarela.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya lihat di WhatsApp itu ada yang membuat takut sehingga ketika seseorang menyerahkan uang barang, walaupun dia menyerahkan tapi belum tentu dengan sukarela,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasmira mengatakan terdapat perbedaan tipis antara tindak pidana pemerasan dengan pencurian dengan kekerasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini hampir mirip Yang Mulia. Bedanya adalah dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, barang itu diambil oleh pelaku di tangan korban,&amp;quot; jelas Yasmira Mandasari Saragih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi dalam tindak pidana pemerasan, barang itu korban sendiri yang menyerahkan kepada pelaku karena atau setelah mendapat ancaman atau kekerasan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi ahli pidana, Yasmira Mandasari Saragih, dalam persidangan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesaksiannya, Yasmira menyoroti perkataan Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra atau Ismail Marzuki terkait kredibilitas Reza Gladys sebagai seorang dokter.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut pandangannya, ucapan itu mengandung tindak pidana pengancaman meski tanpa kekerasan fisik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ jelas saya baca ada kalimat yang mengatakan &amp;#39;akan hancur kredibilitas dokter&amp;#39;, maaf kalau kurang lengkap ya, saya tidak terlalu hafal apa kalimatnya,&amp;quot; tutur Yasmira Mandasari Saragih saat sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi pada intinya adalah ada ancaman di sana. Tidak dengan kekerasan tapi dengan ancaman pencemaran di dalam BAP yang saya lihat,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasmira Mandasari beranggapan ancaman itu terlihat pada kalimat-kalimat yang bisa memicu rasa takut Reza Gladys.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, dia menilai tindakan Reza Gladys memberikan uang Rp4 Miliar kepada pihak Nikita Mirzani belum tentu dilakukan secara sukarela.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya lihat di WhatsApp itu ada yang membuat takut sehingga ketika seseorang menyerahkan uang barang, walaupun dia menyerahkan tapi belum tentu dengan sukarela,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yasmira mengatakan terdapat perbedaan tipis antara tindak pidana pemerasan dengan pencurian dengan kekerasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini hampir mirip Yang Mulia. Bedanya adalah dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, barang itu diambil oleh pelaku di tangan korban,&amp;quot; jelas Yasmira Mandasari Saragih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi dalam tindak pidana pemerasan, barang itu korban sendiri yang menyerahkan kepada pelaku karena atau setelah mendapat ancaman atau kekerasan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
