<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Menangis, Pakar ITE Beri Kesaksian Memberatkan di Sidang TPPU</title><description>Pakar UU ITE, Anindito menilai, aksi Nikita Mirzani memenuhi unsur dalam Pasal 27B ayat 2 UU ITE.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/29/33/3166212/nikita-mirzani-menangis-pakar-ite-beri-kesaksian-memberatkan-di-sidang-tppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/29/33/3166212/nikita-mirzani-menangis-pakar-ite-beri-kesaksian-memberatkan-di-sidang-tppu"/><item><title>Nikita Mirzani Menangis, Pakar ITE Beri Kesaksian Memberatkan di Sidang TPPU</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/29/33/3166212/nikita-mirzani-menangis-pakar-ite-beri-kesaksian-memberatkan-di-sidang-tppu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/29/33/3166212/nikita-mirzani-menangis-pakar-ite-beri-kesaksian-memberatkan-di-sidang-tppu</guid><pubDate>Jum'at 29 Agustus 2025 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/29/33/3166212/nikita_mirzani-i1Lz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani Menangis, Pakar ITE Beri Kesaksian Memberatkan di Sidang TPPU. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/29/33/3166212/nikita_mirzani-i1Lz_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani Menangis, Pakar ITE Beri Kesaksian Memberatkan di Sidang TPPU. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani memperlihatkan emosinya di ruang sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 28 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Setelah mengamuk pada Melvina Husyanti, Niki -demikian dia akrab disapa- terlihat menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar ITE, Anindito sebagai saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Niki tampaknya kesal lantaran kesaksian Anindito tidak jelas. Apalagi saksi kerap menjawab berulang pertanyaannya dengan &amp;lsquo;tidak tahu&amp;rsquo; atau &amp;lsquo;tidak mengerti&amp;rsquo;.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu dan tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda hari ini?&amp;rdquo; kata sang aktris sambil menangis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejadian itu kembali membuat Hakim Ketua, Khairul Soleh, turun tangan. Dia melerai kedua belah pihak dan meminta Nikita Mirzani untuk fokus pada keahlian saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anindito menjelaskan, aksi Nikita dalam kasus tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 27B ayat 2 UU ITE. Dia dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Nikita menilai penjelasan tersebut masih ambigu. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur Pasal 27B ayat 2?&amp;rdquo; tanya Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sayangnya, Anindito memberikan jawaban yang disinyalir memberatkan Nikita Mirzani. Dia menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. Jawabannya, memenuhi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Nikita Mirzani bertanya soal kritikannya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait pertanyaan tersebut, Anindito menilai, sebaiknya Nikita Mirzani bertanya kepada otoritas berwenang seperti BPOM. &amp;ldquo;Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti,&amp;rdquo; tuturnya.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani memperlihatkan emosinya di ruang sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 28 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Setelah mengamuk pada Melvina Husyanti, Niki -demikian dia akrab disapa- terlihat menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar ITE, Anindito sebagai saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Niki tampaknya kesal lantaran kesaksian Anindito tidak jelas. Apalagi saksi kerap menjawab berulang pertanyaannya dengan &amp;lsquo;tidak tahu&amp;rsquo; atau &amp;lsquo;tidak mengerti&amp;rsquo;.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu dan tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda hari ini?&amp;rdquo; kata sang aktris sambil menangis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejadian itu kembali membuat Hakim Ketua, Khairul Soleh, turun tangan. Dia melerai kedua belah pihak dan meminta Nikita Mirzani untuk fokus pada keahlian saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anindito menjelaskan, aksi Nikita dalam kasus tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 27B ayat 2 UU ITE. Dia dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Nikita menilai penjelasan tersebut masih ambigu. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur Pasal 27B ayat 2?&amp;rdquo; tanya Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sayangnya, Anindito memberikan jawaban yang disinyalir memberatkan Nikita Mirzani. Dia menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. Jawabannya, memenuhi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Nikita Mirzani bertanya soal kritikannya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait pertanyaan tersebut, Anindito menilai, sebaiknya Nikita Mirzani bertanya kepada otoritas berwenang seperti BPOM. &amp;ldquo;Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti,&amp;rdquo; tuturnya.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
