<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa&amp;nbsp;</title><description>Kuasa hukum Fariz RM mendesak majelis hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan jaksa.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/23/33/3164864/jelang-vonis-kuasa-hukum-fariz-rm-desak-hakim-tolak-dakwaan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/23/33/3164864/jelang-vonis-kuasa-hukum-fariz-rm-desak-hakim-tolak-dakwaan-jaksa"/><item><title>Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/23/33/3164864/jelang-vonis-kuasa-hukum-fariz-rm-desak-hakim-tolak-dakwaan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/23/33/3164864/jelang-vonis-kuasa-hukum-fariz-rm-desak-hakim-tolak-dakwaan-jaksa</guid><pubDate>Sabtu 23 Agustus 2025 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/23/33/3164864/fariz_rm-vxKp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/23/33/3164864/fariz_rm-vxKp_large.jpg</image><title>Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Fariz RM akan menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.&#13;
&#13;
Menjelang sidang vonis, tim kuasa hukum sang musisi dalam dupliknya mendesak hakim untuk menolak dakwaan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Charles S. Sihotang saat membacakan duplik sebagai jawaban atas replik yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Charles menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Dia menilai, pandangan jaksa berat sebelah dan merugikan kliennya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan menjerat terdakwa dengan preseden semua yang dibawa ke persidangan sudah pasti bersalah,&amp;quot; ujar Charles.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Charles S. Sihotang juga menilai, seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menyimpulkan, tak ada argumen baru yang disampaikan jaksa penuntut umum. Karena itu, tim penasihat hukum Fariz RM tidak akan menanggapi replik JPU secara keseluruhan.&#13;
&#13;
Atas pertimbangan itu, maka pihak kuasa hukum pun mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami bahwa semua dakwaan dan tuntutan JPU tak terbukti secara a quo. Kami menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU secara a aquo,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Charles menambahkan, &amp;quot;Kami memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta dan pembelaan yang kami sampaikan.&amp;quot;&#13;
&#13;
Fariz Rustam Munaf dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Fariz dalam dupliknya juga berharap hakim memberikan kesempatan untuknya menyelesaikan rehabilitasi sebagai pemulihan kecanduannya terhadap narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas sehingga bisa menjadi manusia yang insya Allah lebih baik,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika hasil sidang tak lagi mengizinkannya &amp;nbsp;rehabilitasi, maka Fariz RM mengaku, siap menjalani hukumannya di dalam penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun dia menegaskan, akan menerima hukumannya jika setimpal dengan kadar kesalahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang musisi bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM melalui repliknya. Jaksa menyakini pelantun Sakura itu telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Fariz RM akan menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.&#13;
&#13;
Menjelang sidang vonis, tim kuasa hukum sang musisi dalam dupliknya mendesak hakim untuk menolak dakwaan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Charles S. Sihotang saat membacakan duplik sebagai jawaban atas replik yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Charles menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Dia menilai, pandangan jaksa berat sebelah dan merugikan kliennya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan menjerat terdakwa dengan preseden semua yang dibawa ke persidangan sudah pasti bersalah,&amp;quot; ujar Charles.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Charles S. Sihotang juga menilai, seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menyimpulkan, tak ada argumen baru yang disampaikan jaksa penuntut umum. Karena itu, tim penasihat hukum Fariz RM tidak akan menanggapi replik JPU secara keseluruhan.&#13;
&#13;
Atas pertimbangan itu, maka pihak kuasa hukum pun mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami bahwa semua dakwaan dan tuntutan JPU tak terbukti secara a quo. Kami menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU secara a aquo,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Charles menambahkan, &amp;quot;Kami memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta dan pembelaan yang kami sampaikan.&amp;quot;&#13;
&#13;
Fariz Rustam Munaf dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Fariz dalam dupliknya juga berharap hakim memberikan kesempatan untuknya menyelesaikan rehabilitasi sebagai pemulihan kecanduannya terhadap narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas sehingga bisa menjadi manusia yang insya Allah lebih baik,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika hasil sidang tak lagi mengizinkannya &amp;nbsp;rehabilitasi, maka Fariz RM mengaku, siap menjalani hukumannya di dalam penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun dia menegaskan, akan menerima hukumannya jika setimpal dengan kadar kesalahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang musisi bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM melalui repliknya. Jaksa menyakini pelantun Sakura itu telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
