<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana</title><description>Dakwaan itu diambil jaksa setelah mendengar pernyataan para saksi di sidang pada 21 Agustus 2025.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164629/hwang-jung-eum-didakwa-3-tahun-penjara-atas-kasus-penggelapan-dana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164629/hwang-jung-eum-didakwa-3-tahun-penjara-atas-kasus-penggelapan-dana"/><item><title>Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164629/hwang-jung-eum-didakwa-3-tahun-penjara-atas-kasus-penggelapan-dana</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164629/hwang-jung-eum-didakwa-3-tahun-penjara-atas-kasus-penggelapan-dana</guid><pubDate>Jum'at 22 Agustus 2025 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Siska Maria Eviline</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/22/33/3164629/hwang_jung_eum-tMTH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Rp50 Miliar. (Foto: KBS)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/22/33/3164629/hwang_jung_eum-tMTH_large.jpg</image><title>Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Rp50 Miliar. (Foto: KBS)</title></images><description>SEOUL - Jaksa mendakwa Hwang Jung Eum 3 tahun penjara atas kasus penggelapan uang sebesar KRW4,34 miliar (Rp50,69 miliar) yang dilakukannya pada agensinya sendiri.&#13;
&#13;
Jaksa mengajukan dakwaan tersebut setelah mendengarkan pernyataan terakhir para saksi dalam sidang yang digelar Pengadilan Distrik Jeju, pada 21 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Hwang Jung Eum mengalihkan dana senilai total KRW4,34 miliar milik Hunminjeongeum Entertainment ke rekening pribadinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Rp50 Miliar. (Foto: Marie Claire)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengutip Allkpop, Jumat (22/8/2025), bintang She was Pretty itu awalnya memindahkan dana sebesar KRW700 juta atau setara Rp8,17 miliar dengan alasan pinjaman sementara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara sisa dana sebesar KRW4,2 miliar (Rp49 miliar) diinvestasikannya ke dalam mata uang kripto. Hwang Jung Eum kemudian mengakui semua tuduhan tersebut dalam persidangan pada Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun lewat agensinya, sang aktris mengumumkan telah melunasi semua uang yang dipinjamnya dengan cara mencicil pada 30 Mei 2025 dan 5 Juni 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia kemudian menyerahkan dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut ke pengadilan. &amp;quot;Aku mendirikan dan mengoperasikan sendiri Hunminjeongeum Entertainment untuk mendukung karierku sebagai seorang artis,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas dorongan seorang kolega, Hwang Jung Eum kemudian mulai berinvestasi mata uang kripto pada 2021. Tujuannya, agar agensinya punya cukup modal untuk berekspansi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengambil keputusan bodoh itu karena yakin kripto bisa meningkatkan dana perusahaan. Padahal, saya kurang memahami cara mainnya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Hwang Jung Eum menegaskan, semua uang yang diambilnya itu atas nama perusahaan. Namun semua itu merupakan hasil dari kerja kerasnya sebagai seorang artis. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, sidang putusan kasus Hwang Jung Eum akan digelar pada September 2025.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SEOUL - Jaksa mendakwa Hwang Jung Eum 3 tahun penjara atas kasus penggelapan uang sebesar KRW4,34 miliar (Rp50,69 miliar) yang dilakukannya pada agensinya sendiri.&#13;
&#13;
Jaksa mengajukan dakwaan tersebut setelah mendengarkan pernyataan terakhir para saksi dalam sidang yang digelar Pengadilan Distrik Jeju, pada 21 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Hwang Jung Eum mengalihkan dana senilai total KRW4,34 miliar milik Hunminjeongeum Entertainment ke rekening pribadinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Rp50 Miliar. (Foto: Marie Claire)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengutip Allkpop, Jumat (22/8/2025), bintang She was Pretty itu awalnya memindahkan dana sebesar KRW700 juta atau setara Rp8,17 miliar dengan alasan pinjaman sementara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara sisa dana sebesar KRW4,2 miliar (Rp49 miliar) diinvestasikannya ke dalam mata uang kripto. Hwang Jung Eum kemudian mengakui semua tuduhan tersebut dalam persidangan pada Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun lewat agensinya, sang aktris mengumumkan telah melunasi semua uang yang dipinjamnya dengan cara mencicil pada 30 Mei 2025 dan 5 Juni 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia kemudian menyerahkan dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut ke pengadilan. &amp;quot;Aku mendirikan dan mengoperasikan sendiri Hunminjeongeum Entertainment untuk mendukung karierku sebagai seorang artis,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas dorongan seorang kolega, Hwang Jung Eum kemudian mulai berinvestasi mata uang kripto pada 2021. Tujuannya, agar agensinya punya cukup modal untuk berekspansi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengambil keputusan bodoh itu karena yakin kripto bisa meningkatkan dana perusahaan. Padahal, saya kurang memahami cara mainnya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Hwang Jung Eum menegaskan, semua uang yang diambilnya itu atas nama perusahaan. Namun semua itu merupakan hasil dari kerja kerasnya sebagai seorang artis. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, sidang putusan kasus Hwang Jung Eum akan digelar pada September 2025.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
