<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Anak, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan&amp;nbsp;</title><description>Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164611/demi-anak-nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164611/demi-anak-nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan"/><item><title>Demi Anak, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164611/demi-anak-nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/22/33/3164611/demi-anak-nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Jum'at 22 Agustus 2025 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/22/33/3164611/nikita_mirzani-Qnho_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demi Anak, Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/22/33/3164611/nikita_mirzani-Qnho_large.jpg</image><title>Demi Anak, Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.&#13;
&#13;
Surat penangguhan penahan itu resmi diajukannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Niki -demikian dia akrab disapa- menyerahkan surat yang dimasukkannya dalam amplop cokelat itu kepada hakim di akhir persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengizinkan aktris 39 itu untuk menyerahkan surat tersebut. Hal itu membuat ekspresi Niki langsung berubah semringah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan diajukan permohonan penangguhan penahanannya. Kami akan pertimbangkan nanti ya,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Demi Anak, Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada awak media, Nikita Mirzani mengatakan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi anak-anaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak apa-apa, diajukan saja. Karena aku kan ada anak. Jadi aku melakukan ini buat anak,&amp;quot; tuturnya.*&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.&#13;
&#13;
Surat penangguhan penahan itu resmi diajukannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Niki -demikian dia akrab disapa- menyerahkan surat yang dimasukkannya dalam amplop cokelat itu kepada hakim di akhir persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengizinkan aktris 39 itu untuk menyerahkan surat tersebut. Hal itu membuat ekspresi Niki langsung berubah semringah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan diajukan permohonan penangguhan penahanannya. Kami akan pertimbangkan nanti ya,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Demi Anak, Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepada awak media, Nikita Mirzani mengatakan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi anak-anaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak apa-apa, diajukan saja. Karena aku kan ada anak. Jadi aku melakukan ini buat anak,&amp;quot; tuturnya.*&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
