<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setel Musik di Hajatan Ternyata Dikenakan Royalti 2 Persen, Begini Mekanismenya</title><description>Penggunaan musik di acara pernikahan kini dikenakan royalti sebesar 2?ri total biaya produksi musik. Simak penjelasan lengkap mengenai mekanisme pembayaran dan pendistribusian royalti ini dari WAMI.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/12/205/3162287/setel-musik-di-hajatan-ternyata-dikenakan-royalti-2-persen-begini-mekanismenya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/12/205/3162287/setel-musik-di-hajatan-ternyata-dikenakan-royalti-2-persen-begini-mekanismenya"/><item><title>Setel Musik di Hajatan Ternyata Dikenakan Royalti 2 Persen, Begini Mekanismenya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/12/205/3162287/setel-musik-di-hajatan-ternyata-dikenakan-royalti-2-persen-begini-mekanismenya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/12/205/3162287/setel-musik-di-hajatan-ternyata-dikenakan-royalti-2-persen-begini-mekanismenya</guid><pubDate>Selasa 12 Agustus 2025 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/12/205/3162287/ilustrasi-mUMQ_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/12/205/3162287/ilustrasi-mUMQ_large.JPG</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications &amp;amp; Membership WAMI, Robert Mulyarahardja. Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,&amp;quot; kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/08/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,&amp;quot; tambah Robert.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Robert lalu menjelaskan sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan. Nantinya, kata Robert, royalti itu akan disalurkan ke sejumlah LMK di bawah naungan LMKN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications &amp;amp; Membership WAMI, Robert Mulyarahardja. Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,&amp;quot; kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/08/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,&amp;quot; tambah Robert.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Robert lalu menjelaskan sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan. Nantinya, kata Robert, royalti itu akan disalurkan ke sejumlah LMK di bawah naungan LMKN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
