<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Ada Indikasi Human Error dalam Dakwaan Jaksa&amp;nbsp;</title><description>Human error yang dimaksud kuasa hukum adalah bagaimana JPU menjerat Fariz RM dengan pasal pengedaran narkotika.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3162067/kuasa-hukum-fariz-rm-nilai-ada-indikasi-human-error-dalam-dakwaan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3162067/kuasa-hukum-fariz-rm-nilai-ada-indikasi-human-error-dalam-dakwaan-jaksa"/><item><title>Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Ada Indikasi Human Error dalam Dakwaan Jaksa&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3162067/kuasa-hukum-fariz-rm-nilai-ada-indikasi-human-error-dalam-dakwaan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3162067/kuasa-hukum-fariz-rm-nilai-ada-indikasi-human-error-dalam-dakwaan-jaksa</guid><pubDate>Senin 11 Agustus 2025 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/11/33/3162067/fariz_rm-0Yfu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Ada Indikasi Human Error dalam Dakwaan Jaksa. (Foto: Instagram/@fariz_rm_official)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/11/33/3162067/fariz_rm-0Yfu_large.jpg</image><title>Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Ada Indikasi Human Error dalam Dakwaan Jaksa. (Foto: Instagram/@fariz_rm_official)</title></images><description>JAKARTA - Ferdio Parlindungan turut mengajukan pledoi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya, Fariz RM.&#13;
&#13;
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta tersebut, Ferdio menduga adanya indikasi human error dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, JPU juga diduga tidak memerhatikan dengan seksama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk tujuan dibentuknya regulasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menyebabkan jaksa mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya, tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara. Sang musisi juga didenda senilai Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tim kuasa hukum sang musisi menilai, tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,&amp;rdquo; ungkap Ferdio.&#13;
&#13;
Setidaknya, ada delapan poin dalam pledoi tim kuasa hukum Fariz RM. Dari memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh pembelaan dari pihaknya hingga permintaan pembebasan Fariz RM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,&amp;quot; tuturnya.*&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ferdio Parlindungan turut mengajukan pledoi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya, Fariz RM.&#13;
&#13;
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta tersebut, Ferdio menduga adanya indikasi human error dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, JPU juga diduga tidak memerhatikan dengan seksama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk tujuan dibentuknya regulasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menyebabkan jaksa mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya, tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara. Sang musisi juga didenda senilai Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tim kuasa hukum sang musisi menilai, tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,&amp;rdquo; ungkap Ferdio.&#13;
&#13;
Setidaknya, ada delapan poin dalam pledoi tim kuasa hukum Fariz RM. Dari memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh pembelaan dari pihaknya hingga permintaan pembebasan Fariz RM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,&amp;quot; tuturnya.*&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
