<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini&amp;nbsp;</title><description>Kuasa hukum Fariz RM, pihaknya sudah menyiapkan dua pledoi yang akan dibacakan dalam sidang hari ini (11/8/2025).&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3161912/fariz-rm-siap-bacakan-pledoi-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3161912/fariz-rm-siap-bacakan-pledoi-hari-ini"/><item><title>Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3161912/fariz-rm-siap-bacakan-pledoi-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/11/33/3161912/fariz-rm-siap-bacakan-pledoi-hari-ini</guid><pubDate>Senin 11 Agustus 2025 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/11/33/3161912/fariz_rm-igmK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/11/33/3161912/fariz_rm-igmK_large.jpg</image><title>Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)</title></images><description>JAKARTA - Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya siap membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dalam sidang yang digelar, pada Senin (11/8/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pledoi itu akan berisi keberatan musisi bernama asli Fariz Rustam Munaf itu atas tuntutan 6 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM mengatakan, pledoi yang dibuat oleh pihaknya berisi bantahan atas dakwaan Fariz yang menyebutnya sebagai pengedar narkotika.&#13;
&#13;
Selain itu, pelantun Sakura tersebut juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. &amp;quot;Pledoi sudah dibuat, tinggal dibacakan,&amp;quot; ujar Deolipa Yumara di Cilandak, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Deolipa mengatakan, salah satu poin dalam pledoi tersebut adalah status sang musisi sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kemarin ada pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi pembelaan inilah yang akan kami bacakan,&amp;rdquo; tuturnya menambahkan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang hari ini, Fariz RM dan kuasa hukumnya akan membacakan pledoi secara bergantian. Deolipa mengungkapkan, kliennya juga sudah menuliskan pledoi secara pribadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia bikin sendiri, kami kuasa hukum juga bikin sendiri. Jadi nanti ada dua pledoi,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika, pada 4 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya siap membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dalam sidang yang digelar, pada Senin (11/8/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pledoi itu akan berisi keberatan musisi bernama asli Fariz Rustam Munaf itu atas tuntutan 6 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM mengatakan, pledoi yang dibuat oleh pihaknya berisi bantahan atas dakwaan Fariz yang menyebutnya sebagai pengedar narkotika.&#13;
&#13;
Selain itu, pelantun Sakura tersebut juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. &amp;quot;Pledoi sudah dibuat, tinggal dibacakan,&amp;quot; ujar Deolipa Yumara di Cilandak, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Deolipa mengatakan, salah satu poin dalam pledoi tersebut adalah status sang musisi sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kemarin ada pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi pembelaan inilah yang akan kami bacakan,&amp;rdquo; tuturnya menambahkan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang hari ini, Fariz RM dan kuasa hukumnya akan membacakan pledoi secara bergantian. Deolipa mengungkapkan, kliennya juga sudah menuliskan pledoi secara pribadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia bikin sendiri, kami kuasa hukum juga bikin sendiri. Jadi nanti ada dua pledoi,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika, pada 4 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.*&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
