<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahmad Dhani Gratiskan Kafe dan Resto Putar Lagu Dewa 19</title><description>Ahmad Dhani dengan blakblakan mempersilakan owner kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu Dewa 19.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/07/205/3161027/ahmad-dhani-gratiskan-kafe-dan-resto-putar-lagu-dewa-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/07/205/3161027/ahmad-dhani-gratiskan-kafe-dan-resto-putar-lagu-dewa-19"/><item><title>Ahmad Dhani Gratiskan Kafe dan Resto Putar Lagu Dewa 19</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/07/205/3161027/ahmad-dhani-gratiskan-kafe-dan-resto-putar-lagu-dewa-19</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/07/205/3161027/ahmad-dhani-gratiskan-kafe-dan-resto-putar-lagu-dewa-19</guid><pubDate>Kamis 07 Agustus 2025 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/07/205/3161027/ahmad_dhani-8b5j_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani Gratiskan Kafe dan Resto Putar Lagu Dewa 19. (Foto: Instagram/@ahmaddhaniofficial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/07/205/3161027/ahmad_dhani-8b5j_large.jpg</image><title>Ahmad Dhani Gratiskan Kafe dan Resto Putar Lagu Dewa 19. (Foto: Instagram/@ahmaddhaniofficial)</title></images><description>JAKARTA - Ahmad Dhani mengizinkan pemilik kafe dan restoran memutar lagu-lagu Dewa 19 tanpa perlu membayar royalti. Hal itu diungkapkannya lewat Instagram, pada 6 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Resto yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 feat Virzha dan Ello, Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam unggahan tersebut, suami Mulan Jameela itu tidak mengungkapkan syarat dan ketentuan untuk pemilik kafe dan restoran. Dia hanya meminta mereka untuk menghubungi manajemen Dewa 19.&#13;
&#13;
Keputusan Dhani mengizinkan karyanya diputar di kafe/restoran tanpa perlu membayar royalti cukup menarik perhatian publik. Apalagi di tengah isu kewajiban pelaku usaha membayar royalti.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ahmad Dhani Gratiskan Kafe dan Resto Putar Lagu Dewa 19. (Foto: Instagram/@ahmaddhaniofficial)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Banyak warganet yang memberi dukungan atas keputusan founder Dewa 19 tersebut. &amp;quot;Dari dulu, Pakde konsisten. Untuk urusan kafe dan bukan penyanyi profesional, gratis,&amp;quot; kata @vickt***.&#13;
&#13;
Warganet itu menilai, permasalahan itu sebenarnya tak sekadar tentang royalti, namun juga adab dan kesadaran untuk membayar hak para musisi atas karyanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dia penyanyi nasional dan menggelar konser di mana-mana dan tak sadar untuk membayar royalti berarti fix sedang pingsan,&amp;quot; imbuh netizen tersebut.&#13;
&#13;
Akun @rastra**** menambahkan, &amp;quot;Ingat loh ya. (Yang bisa diputar) lagu-lagu Dewa 19 feat Ello dan Virzha. Karena kalau sama Once dan Ari Lasso masternya dipegang label.&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penggunaan musik di tempat usaha, seperti restoran dan kafe, sebenarnya sudah diatur lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.&#13;
&#13;
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pemilik usaha yang memutar lagu secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.&#13;
&#13;
Adapun besaran royalti tersebut diatur sebagai beriku: untuk pencipta lagu sebesar Rp60.000 per kursi per tahun. Sementara untuk hak terkait (artis/label musik) sebesar Rp60.000 per kursi per tahun).*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ahmad Dhani mengizinkan pemilik kafe dan restoran memutar lagu-lagu Dewa 19 tanpa perlu membayar royalti. Hal itu diungkapkannya lewat Instagram, pada 6 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Resto yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 feat Virzha dan Ello, Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam unggahan tersebut, suami Mulan Jameela itu tidak mengungkapkan syarat dan ketentuan untuk pemilik kafe dan restoran. Dia hanya meminta mereka untuk menghubungi manajemen Dewa 19.&#13;
&#13;
Keputusan Dhani mengizinkan karyanya diputar di kafe/restoran tanpa perlu membayar royalti cukup menarik perhatian publik. Apalagi di tengah isu kewajiban pelaku usaha membayar royalti.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ahmad Dhani Gratiskan Kafe dan Resto Putar Lagu Dewa 19. (Foto: Instagram/@ahmaddhaniofficial)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Banyak warganet yang memberi dukungan atas keputusan founder Dewa 19 tersebut. &amp;quot;Dari dulu, Pakde konsisten. Untuk urusan kafe dan bukan penyanyi profesional, gratis,&amp;quot; kata @vickt***.&#13;
&#13;
Warganet itu menilai, permasalahan itu sebenarnya tak sekadar tentang royalti, namun juga adab dan kesadaran untuk membayar hak para musisi atas karyanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dia penyanyi nasional dan menggelar konser di mana-mana dan tak sadar untuk membayar royalti berarti fix sedang pingsan,&amp;quot; imbuh netizen tersebut.&#13;
&#13;
Akun @rastra**** menambahkan, &amp;quot;Ingat loh ya. (Yang bisa diputar) lagu-lagu Dewa 19 feat Ello dan Virzha. Karena kalau sama Once dan Ari Lasso masternya dipegang label.&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penggunaan musik di tempat usaha, seperti restoran dan kafe, sebenarnya sudah diatur lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.&#13;
&#13;
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pemilik usaha yang memutar lagu secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.&#13;
&#13;
Adapun besaran royalti tersebut diatur sebagai beriku: untuk pencipta lagu sebesar Rp60.000 per kursi per tahun. Sementara untuk hak terkait (artis/label musik) sebesar Rp60.000 per kursi per tahun).*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
