<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didakwa Melanggar Undang-Undang Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara</title><description>Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait vape. Ia terancam 12 tahun penjara. Ijonk tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/06/33/3160910/didakwa-melanggar-undang-undang-kesehatan-jonathan-frizzy-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/06/33/3160910/didakwa-melanggar-undang-undang-kesehatan-jonathan-frizzy-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title>Didakwa Melanggar Undang-Undang Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/06/33/3160910/didakwa-melanggar-undang-undang-kesehatan-jonathan-frizzy-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/08/06/33/3160910/didakwa-melanggar-undang-undang-kesehatan-jonathan-frizzy-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 06 Agustus 2025 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/06/33/3160910/jonathan_frizzy-jtac_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jonathan Frizzy (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/06/33/3160910/jonathan_frizzy-jtac_large.JPG</image><title>Jonathan Frizzy (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
Tak sendiri, Ijonk menjalani persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.&#13;
&#13;
Pada sidang hari ini, sang aktor didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancamannya 12 tahun penjara. Itu pasal alternatif, bisa denda, bisa pidana. Dakwaan itu berdasarkan 445 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023,&amp;quot; kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib di kantornya, Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fathul Mujib kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Ijonk bukan termasuk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilihat dari uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik sebelum perkara ini disidangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang-Undang Kesehatan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Terkait dakwaan itu, pihak Jonathan Frizzy juga dikatakan Fathul Mujib, tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sang aktor dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU,&amp;quot; ucap Fathul.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sidang agenda sidang selanjutnya kalau tidak salah minggu depan ya (Rabu, 13 Agustus 2025) dengan saksi-saksi dari JPU,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Sementara untuk kondisi kesehatan Ijonk yang sempat terganggu, pihak pengadilan menyebut hal ini tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya tidak apa-apa, ini kan tahanan, secara tanggung jawab kan majelis memerintahkan terdakwa dalam tahanan, di sana kan ada pihak kesehatan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
Tak sendiri, Ijonk menjalani persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.&#13;
&#13;
Pada sidang hari ini, sang aktor didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancamannya 12 tahun penjara. Itu pasal alternatif, bisa denda, bisa pidana. Dakwaan itu berdasarkan 445 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023,&amp;quot; kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib di kantornya, Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fathul Mujib kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Ijonk bukan termasuk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilihat dari uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik sebelum perkara ini disidangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang-Undang Kesehatan,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Terkait dakwaan itu, pihak Jonathan Frizzy juga dikatakan Fathul Mujib, tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sang aktor dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU,&amp;quot; ucap Fathul.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sidang agenda sidang selanjutnya kalau tidak salah minggu depan ya (Rabu, 13 Agustus 2025) dengan saksi-saksi dari JPU,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Sementara untuk kondisi kesehatan Ijonk yang sempat terganggu, pihak pengadilan menyebut hal ini tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya tidak apa-apa, ini kan tahanan, secara tanggung jawab kan majelis memerintahkan terdakwa dalam tahanan, di sana kan ada pihak kesehatan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
