<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Namanya Dihilangkan, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik</title><description>Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo melayangkan somasi kepada label musik Halo Entertainment Indonesia.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/28/205/3158646/namanya-dihilangkan-badai-eks-kerispatih-somasi-label-musik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/28/205/3158646/namanya-dihilangkan-badai-eks-kerispatih-somasi-label-musik"/><item><title>Namanya Dihilangkan, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/28/205/3158646/namanya-dihilangkan-badai-eks-kerispatih-somasi-label-musik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/28/205/3158646/namanya-dihilangkan-badai-eks-kerispatih-somasi-label-musik</guid><pubDate>Senin 28 Juli 2025 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/28/205/3158646/badai_eks_kerispatih-z7qW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Namanya Dihilangkan, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/28/205/3158646/badai_eks_kerispatih-z7qW_large.jpg</image><title>Namanya Dihilangkan, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan nama Badai eks Kerispatih, melayangkan somasi kepada label musik Halo Entertainment Indonesia.&#13;
&#13;
Badai menjelaskan akar masalah sehingga pihaknya melayangkan somasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ini merupakan somasi ketiga dari pihaknya kepada label tersebut. Pihak label dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas dari lagu yang dinyanyikan Rayen Pono berjudul I Still Love You (2016).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Namanya Dihilangkan, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat melakukan pendataan ulang pada katalog lagunya sekitar satu bulan lalu, ia menemukan namanya tidak tercantum sebagai pencipta di seluruh platform digital.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebaliknya, nama Rayen Pono-lah yang justru dicantumkan sebagai pencipta lagu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan,&amp;quot; ujar Badai dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).&#13;
&#13;
Selain hak moral, Badai juga menyebut dirinya tidak pernah menerima royalti secara pantas atas lagu tersebut sejak dirilis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Harusnya saya turut merasakan manfaat ekonominya, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak PT Halo Entertainment Indonesia.&#13;
&#13;
Badai berharap somasi ketiga ini mendapat perhatian dari pihak terkait. Jika tidak, penyanyi 47 tahun itu siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan nama Badai eks Kerispatih, melayangkan somasi kepada label musik Halo Entertainment Indonesia.&#13;
&#13;
Badai menjelaskan akar masalah sehingga pihaknya melayangkan somasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ini merupakan somasi ketiga dari pihaknya kepada label tersebut. Pihak label dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas dari lagu yang dinyanyikan Rayen Pono berjudul I Still Love You (2016).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Namanya Dihilangkan, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat melakukan pendataan ulang pada katalog lagunya sekitar satu bulan lalu, ia menemukan namanya tidak tercantum sebagai pencipta di seluruh platform digital.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebaliknya, nama Rayen Pono-lah yang justru dicantumkan sebagai pencipta lagu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan,&amp;quot; ujar Badai dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).&#13;
&#13;
Selain hak moral, Badai juga menyebut dirinya tidak pernah menerima royalti secara pantas atas lagu tersebut sejak dirilis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Harusnya saya turut merasakan manfaat ekonominya, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak PT Halo Entertainment Indonesia.&#13;
&#13;
Badai berharap somasi ketiga ini mendapat perhatian dari pihak terkait. Jika tidak, penyanyi 47 tahun itu siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
