<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Saksi, Al Ghazali Diperiksa Terkait Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading</title><description>Al Ghazali telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan eksploitasi anak&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/17/33/3156080/jadi-saksi-al-ghazali-diperiksa-terkait-laporan-ahmad-dhani-terhadap-lita-gading</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/17/33/3156080/jadi-saksi-al-ghazali-diperiksa-terkait-laporan-ahmad-dhani-terhadap-lita-gading"/><item><title>Jadi Saksi, Al Ghazali Diperiksa Terkait Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/17/33/3156080/jadi-saksi-al-ghazali-diperiksa-terkait-laporan-ahmad-dhani-terhadap-lita-gading</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/17/33/3156080/jadi-saksi-al-ghazali-diperiksa-terkait-laporan-ahmad-dhani-terhadap-lita-gading</guid><pubDate>Kamis 17 Juli 2025 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/17/33/3156080/al_ghazali-6FwD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jadi Saksi, Al Ghazali Diperiksa Terkait Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading (Foto: IG Al Ghazali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/17/33/3156080/al_ghazali-6FwD_large.jpg</image><title>Jadi Saksi, Al Ghazali Diperiksa Terkait Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading (Foto: IG Al Ghazali)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Al Ghazali telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang dilaporkan oleh ayahnya, Ahmad Dhani, terhadap psikolog Lita Gading. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Menurutnya, setelah laporan resmi dilayangkan pada Kamis (10/7/2025), pihak Ahmad Dhani langsung menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rentang waktu sejak pelaporan sampai hari ini sudah dilakukan proses BAP dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi. Proses ini akan terus berlanjut,&amp;rdquo; ujar Aldwin saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Jadi Saksi, Al Ghazali Diperiksa Terkait Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading (Foto: IG Al Ghazali)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aldwin juga menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius karena menyangkut anak. &amp;ldquo;Kasus kejahatan terhadap anak termasuk dalam pendekatan krimum remedium, bukan ultimum remedium, jadi pendekatannya keras dan menggunakan jalur pidana,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Selain Al Ghazali, laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani juga melibatkan dua saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Masing-masing dari mereka, menurut Aldwin, mendapat lebih dari 10 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Totalnya ada tiga saksi. Al termasuk salah satu dari ketiganya. Untuk dua nama lainnya belum bisa saya sampaikan,&amp;rdquo; kata Aldwin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading tercatat dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Juli 2025.&#13;
&#13;
Dalam laporan tersebut, Lita Gading dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Al Ghazali telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang dilaporkan oleh ayahnya, Ahmad Dhani, terhadap psikolog Lita Gading. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Menurutnya, setelah laporan resmi dilayangkan pada Kamis (10/7/2025), pihak Ahmad Dhani langsung menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rentang waktu sejak pelaporan sampai hari ini sudah dilakukan proses BAP dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi. Proses ini akan terus berlanjut,&amp;rdquo; ujar Aldwin saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Jadi Saksi, Al Ghazali Diperiksa Terkait Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading (Foto: IG Al Ghazali)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aldwin juga menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius karena menyangkut anak. &amp;ldquo;Kasus kejahatan terhadap anak termasuk dalam pendekatan krimum remedium, bukan ultimum remedium, jadi pendekatannya keras dan menggunakan jalur pidana,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Selain Al Ghazali, laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani juga melibatkan dua saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Masing-masing dari mereka, menurut Aldwin, mendapat lebih dari 10 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Totalnya ada tiga saksi. Al termasuk salah satu dari ketiganya. Untuk dua nama lainnya belum bisa saya sampaikan,&amp;rdquo; kata Aldwin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading tercatat dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Juli 2025.&#13;
&#13;
Dalam laporan tersebut, Lita Gading dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
