<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fariz RM Hadirkan Mantan Kepala BNN sebagai Saksi Sidang Kasus Narkoba</title><description>Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/10/33/3154266/fariz-rm-hadirkan-mantan-kepala-bnn-sebagai-saksi-sidang-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/10/33/3154266/fariz-rm-hadirkan-mantan-kepala-bnn-sebagai-saksi-sidang-kasus-narkoba"/><item><title>Fariz RM Hadirkan Mantan Kepala BNN sebagai Saksi Sidang Kasus Narkoba</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/10/33/3154266/fariz-rm-hadirkan-mantan-kepala-bnn-sebagai-saksi-sidang-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/10/33/3154266/fariz-rm-hadirkan-mantan-kepala-bnn-sebagai-saksi-sidang-kasus-narkoba</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2025 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/10/33/3154266/fariz_rm_saat_sidang_terkait_narkoba-0gl7_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Fariz RM jelang sidang terkait narkoba</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/10/33/3154266/fariz_rm_saat_sidang_terkait_narkoba-0gl7_large.JPG</image><title>Fariz RM jelang sidang terkait narkoba</title></images><description>JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Kamis (10/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi agenda hari ini mengenai persidangan Fariz RM adalah kita mengajukan saksi ahli yaitu mantan kepala BNN,&amp;quot; ujar Deolipa Yumara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alasan Deolipa menghadirkan saksi ahli tersebut untuk mengungkapkan mengenai Undang-Undang Narkotika dan penanganan rehabilitasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi. Jadi satu aja saksi ahli,&amp;quot; kata Deolipa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang digali adalah mengenai sistem perundang-undangan mengenai narkotika dan kemudian yang kedua soal prosedur rehab, begitu,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejauh ini Fariz RM masih mengupayakan &amp;nbsp;rehabilitasi atas kasus narkoba kali ini. Deolipa mengklaim kliennya hanya sebagai pengguna bukan pengedar narkotika.&#13;
&amp;quot;Macam-macam lah tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena ini kan hanya pengguna, jadi memang sekarang kan rehab jadi yang dikuatkan adalah mengenai perUndangan atau landasan hukum mengenai rehabilitasi,&amp;quot; ucap Deolipa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ditanya soal persidangan hari iniz Fariz RM memilih untuk irit bicara. Dia menyerahkan semua perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada sang kuasa hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya percaya kepada proses hukum ini aja,&amp;quot; kata Fariz RM singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Kamis (10/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi agenda hari ini mengenai persidangan Fariz RM adalah kita mengajukan saksi ahli yaitu mantan kepala BNN,&amp;quot; ujar Deolipa Yumara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alasan Deolipa menghadirkan saksi ahli tersebut untuk mengungkapkan mengenai Undang-Undang Narkotika dan penanganan rehabilitasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi. Jadi satu aja saksi ahli,&amp;quot; kata Deolipa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang digali adalah mengenai sistem perundang-undangan mengenai narkotika dan kemudian yang kedua soal prosedur rehab, begitu,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejauh ini Fariz RM masih mengupayakan &amp;nbsp;rehabilitasi atas kasus narkoba kali ini. Deolipa mengklaim kliennya hanya sebagai pengguna bukan pengedar narkotika.&#13;
&amp;quot;Macam-macam lah tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena ini kan hanya pengguna, jadi memang sekarang kan rehab jadi yang dikuatkan adalah mengenai perUndangan atau landasan hukum mengenai rehabilitasi,&amp;quot; ucap Deolipa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ditanya soal persidangan hari iniz Fariz RM memilih untuk irit bicara. Dia menyerahkan semua perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada sang kuasa hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya percaya kepada proses hukum ini aja,&amp;quot; kata Fariz RM singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
