<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsinya Ditolak, Nikita Mirzani Justru Doakan JPU</title><description>Setelah sidang, Nikita pun sempat menanggapi penolakan jaksa terhadap nota keberatannya itu atas dakwaan dalam sidang pekan lalu. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153713/eksepsinya-ditolak-nikita-mirzani-justru-doakan-jpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153713/eksepsinya-ditolak-nikita-mirzani-justru-doakan-jpu"/><item><title>Eksepsinya Ditolak, Nikita Mirzani Justru Doakan JPU</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153713/eksepsinya-ditolak-nikita-mirzani-justru-doakan-jpu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153713/eksepsinya-ditolak-nikita-mirzani-justru-doakan-jpu</guid><pubDate>Selasa 08 Juli 2025 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/33/3153713/nikita_mirzani-POCm_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani saat hadiri sidang di PN Jaksel (Foto: Ravie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/33/3153713/nikita_mirzani-POCm_large.JPG</image><title>Nikita Mirzani saat hadiri sidang di PN Jaksel (Foto: Ravie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani selaku terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah sidang, Nikita pun sempat menanggapi penolakan jaksa terhadap nota keberatannya itu atas dakwaan dalam sidang pekan lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan nada santai, Nikita menyebut kalau penolakan ini lumrah terjadi dalam tiap persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap eksepsi itu rata-rata memang kewenangan dari jaksa. Dan saya dengar jelas, jaksa lah yang berkuasa,&amp;quot; ujar Nikita seusai sidang, Selasa (8/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nikita lalu menyampaikan pesan menohok dengan berterima kasih kepada para jaksa dan aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker menutupi kecantikannya. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan tetap amanah dalam menegakkan keadilan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setahu aku jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah, semoga semuanya amanah bisa menegakkan keadilan,&amp;quot; tambah Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Soal perbuatan Reza Gladys yang dituduh menjual produk berbahaya, ibu tiga anak itu juga kembali menyinggungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia berharap masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih produk kecantikan yang dijual secara massal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini masalah skincare. Muka itu investasi, jangan asal beli karena FOMO, atau percaya karena ada gelar dokter. Karena gelar bisa dibeli kok dengan gampang,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Nikita akhirnya diizinkan untuk mengikuti mediasi hari ini atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap Reza.&#13;
Dia pun tak sabar untuk bertemu dengan pihak tergugat dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih Bapak Hakim yang mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi,&amp;quot; kata Nikita Mirzani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan masyarakat Indonesia nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebenarnya,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani selaku terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah sidang, Nikita pun sempat menanggapi penolakan jaksa terhadap nota keberatannya itu atas dakwaan dalam sidang pekan lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan nada santai, Nikita menyebut kalau penolakan ini lumrah terjadi dalam tiap persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap eksepsi itu rata-rata memang kewenangan dari jaksa. Dan saya dengar jelas, jaksa lah yang berkuasa,&amp;quot; ujar Nikita seusai sidang, Selasa (8/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nikita lalu menyampaikan pesan menohok dengan berterima kasih kepada para jaksa dan aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker menutupi kecantikannya. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan tetap amanah dalam menegakkan keadilan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setahu aku jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah, semoga semuanya amanah bisa menegakkan keadilan,&amp;quot; tambah Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Soal perbuatan Reza Gladys yang dituduh menjual produk berbahaya, ibu tiga anak itu juga kembali menyinggungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia berharap masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih produk kecantikan yang dijual secara massal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini masalah skincare. Muka itu investasi, jangan asal beli karena FOMO, atau percaya karena ada gelar dokter. Karena gelar bisa dibeli kok dengan gampang,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Nikita akhirnya diizinkan untuk mengikuti mediasi hari ini atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap Reza.&#13;
Dia pun tak sabar untuk bertemu dengan pihak tergugat dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih Bapak Hakim yang mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi,&amp;quot; kata Nikita Mirzani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan masyarakat Indonesia nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebenarnya,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
