<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Eksepsi, Ini 3 Permintaan Jaksa ke Hakim untuk Nikita Mirzani</title><description>Selain menolak eksepsi Nikita, JPU juga mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis soal eksepsi Nikita Mirzani. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153638/tolak-eksepsi-ini-3-permintaan-jaksa-ke-hakim-untuk-nikita-mirzani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153638/tolak-eksepsi-ini-3-permintaan-jaksa-ke-hakim-untuk-nikita-mirzani"/><item><title>Tolak Eksepsi, Ini 3 Permintaan Jaksa ke Hakim untuk Nikita Mirzani</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153638/tolak-eksepsi-ini-3-permintaan-jaksa-ke-hakim-untuk-nikita-mirzani</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/08/33/3153638/tolak-eksepsi-ini-3-permintaan-jaksa-ke-hakim-untuk-nikita-mirzani</guid><pubDate>Selasa 08 Juli 2025 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/33/3153638/nikita_mirzani-8SUN_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani saat sidang kasus pemerasan dan pengancaman di PN Jaksel (Foto: Ravie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/33/3153638/nikita_mirzani-8SUN_large.JPG</image><title>Nikita Mirzani saat sidang kasus pemerasan dan pengancaman di PN Jaksel (Foto: Ravie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan dari Nikita Mirzani, terkait kasus pemerasan dan pengancaman kepada Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (7/8/2025).&#13;
&#13;
Selain menolak eksepsi Nikita, JPU juga mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis soal eksepsi Nikita Mirzani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pertama, mereka meminta hakim untuk menjadikan surat dakwaan Nikita Mirzani sebagai dasar perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa,&amp;quot; lanjut JPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua, JPU juga meminta hakim untuk turut menolak seluruh eksepsi Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum,&amp;quot; tutur JPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Dalam eksepsinya, Nikita menilai bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,&amp;quot; ujar Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan dari Nikita Mirzani, terkait kasus pemerasan dan pengancaman kepada Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (7/8/2025).&#13;
&#13;
Selain menolak eksepsi Nikita, JPU juga mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis soal eksepsi Nikita Mirzani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pertama, mereka meminta hakim untuk menjadikan surat dakwaan Nikita Mirzani sebagai dasar perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa,&amp;quot; lanjut JPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua, JPU juga meminta hakim untuk turut menolak seluruh eksepsi Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum,&amp;quot; tutur JPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Dalam eksepsinya, Nikita menilai bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,&amp;quot; ujar Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
