<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba</title><description>Namun hukuman penjara Yoo Ah In diganti dengan masa percobaan selama 2 tahun.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/03/33/3152331/tok-yoo-ah-in-divonis-1-tahun-penjara-imbas-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/03/33/3152331/tok-yoo-ah-in-divonis-1-tahun-penjara-imbas-kasus-narkoba"/><item><title>Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/03/33/3152331/tok-yoo-ah-in-divonis-1-tahun-penjara-imbas-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/03/33/3152331/tok-yoo-ah-in-divonis-1-tahun-penjara-imbas-kasus-narkoba</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2025 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Siska Maria Eviline</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/03/33/3152331/yoo_ah_in-3M9d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba. (Foto: Korea Herald)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/03/33/3152331/yoo_ah_in-3M9d_large.jpg</image><title>Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba. (Foto: Korea Herald)</title></images><description>SEOUL - Yoo Ah In divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan banding itu dibacakan Mahkamah Agung Korea Selatan, pada 3 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mahkamah Agung dalam putusannya menolak semua upaya banding jaksa. Dengan putusan itu, maka Yoo Ah In tidak akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun, tapi menjalani masa percobaan selama 2 tahun.&#13;
&#13;
Dalam persidangan pertama pada September 2024, hakim memutus 1 tahun penjara dan denda KRW2 juta (Rp23,8 juta) pada Yoo Ah In. Yoo Ah In dan jaksa sama-sama mengajukan banding atas putusan pertama tersebut.&#13;
&#13;
Kemudian pada sidang banding yang digelar pada 18 Februari 2025, Yoo Ah In divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa penanggungan 2 tahun dan denda KRW2 juta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba. (Foto: Instagram/@hongsick)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mempertimbangkan motif, maksud, dampak kejahatan, serta keadaan yang terjadi setelah pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan pertama terlalu berat dan tidak adil,&amp;rdquo; kata hakim seperti dikutip dari Soompi, pada Kamis (3/7/2025).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yoo Ah In kemudian dibebaskan setelah menjalani 5 bulan masa hukumannya di Rumah Tahanan Seoul. Sang aktor didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia dituduh menggunakan obat-obatan medis, seperti propofol dengan dalih untuk prosedur kosmetik. Dia melakukan hal itu sebanyak 181 kali di beberapa rumah sakit di Seoul, sepanjang September 2020 hingga Maret 2022.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>SEOUL - Yoo Ah In divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan banding itu dibacakan Mahkamah Agung Korea Selatan, pada 3 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mahkamah Agung dalam putusannya menolak semua upaya banding jaksa. Dengan putusan itu, maka Yoo Ah In tidak akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun, tapi menjalani masa percobaan selama 2 tahun.&#13;
&#13;
Dalam persidangan pertama pada September 2024, hakim memutus 1 tahun penjara dan denda KRW2 juta (Rp23,8 juta) pada Yoo Ah In. Yoo Ah In dan jaksa sama-sama mengajukan banding atas putusan pertama tersebut.&#13;
&#13;
Kemudian pada sidang banding yang digelar pada 18 Februari 2025, Yoo Ah In divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa penanggungan 2 tahun dan denda KRW2 juta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba. (Foto: Instagram/@hongsick)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mempertimbangkan motif, maksud, dampak kejahatan, serta keadaan yang terjadi setelah pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan pertama terlalu berat dan tidak adil,&amp;rdquo; kata hakim seperti dikutip dari Soompi, pada Kamis (3/7/2025).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Yoo Ah In kemudian dibebaskan setelah menjalani 5 bulan masa hukumannya di Rumah Tahanan Seoul. Sang aktor didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia dituduh menggunakan obat-obatan medis, seperti propofol dengan dalih untuk prosedur kosmetik. Dia melakukan hal itu sebanyak 181 kali di beberapa rumah sakit di Seoul, sepanjang September 2020 hingga Maret 2022.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
