<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</title><description>Meski begitu, Ade Ary tidak memerinci kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Lesti Kejora itu akan dilakukan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/26/33/3150570/polda-metro-bakal-periksa-lesti-kejora-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/26/33/3150570/polda-metro-bakal-periksa-lesti-kejora-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta"/><item><title>Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/26/33/3150570/polda-metro-bakal-periksa-lesti-kejora-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/26/33/3150570/polda-metro-bakal-periksa-lesti-kejora-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</guid><pubDate>Kamis 26 Juni 2025 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/26/33/3150570/lesti_kejora-l38G_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Lesti Kejora</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/26/33/3150570/lesti_kejora-l38G_large.JPG</image><title>Lesti Kejora</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora (LK) terkait Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran diduga meng-cover lagi milik Yoni Dores tanpa izin pencipta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Ade Ary tidak memerinci kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Lesti Kejora itu akan dilakukan.&#13;
&#13;
Tak hanya Lesti, dia menambahkan, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan YD dilayangkan oleh kuasa hukumnya yakni IS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Istri Rizky Billar tersebut pun dituduh mengcover beberapa lagu milik pelapor tanpa izin sejak 2018 sampai sekarang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta,&amp;quot; tutur Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,&amp;quot; lanjut Ade Ary.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora (LK) terkait Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran diduga meng-cover lagi milik Yoni Dores tanpa izin pencipta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Ade Ary tidak memerinci kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Lesti Kejora itu akan dilakukan.&#13;
&#13;
Tak hanya Lesti, dia menambahkan, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan YD dilayangkan oleh kuasa hukumnya yakni IS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Istri Rizky Billar tersebut pun dituduh mengcover beberapa lagu milik pelapor tanpa izin sejak 2018 sampai sekarang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta,&amp;quot; tutur Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,&amp;quot; lanjut Ade Ary.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
