<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijerat Pasal TPPU, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU sebagai Halusinasi</title><description>Nikita Mirzani merespons durat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/25/33/3150218/dijerat-pasal-tppu-nikita-mirzani-sebut-dakwaan-jpu-sebagai-halusinasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/25/33/3150218/dijerat-pasal-tppu-nikita-mirzani-sebut-dakwaan-jpu-sebagai-halusinasi"/><item><title>Dijerat Pasal TPPU, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU sebagai Halusinasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/25/33/3150218/dijerat-pasal-tppu-nikita-mirzani-sebut-dakwaan-jpu-sebagai-halusinasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/25/33/3150218/dijerat-pasal-tppu-nikita-mirzani-sebut-dakwaan-jpu-sebagai-halusinasi</guid><pubDate>Rabu 25 Juni 2025 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/25/33/3150218/nikita_mirzani-uCLn_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/25/33/3150218/nikita_mirzani-uCLn_large.JPG</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani merespons durat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Menurut Nikita, dakwaan yang dilontarkan JPU adalah halusinasi dan bualan belaka. Nikita menuduh banyak hal fiktif yang dilontarkan JPU.&#13;
&#13;
Nikita sendiri dilaporkan Selebgram Reza Gladys dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, dalam dakwaan JPU, Nikita dan asistennya Ismail Syahputra justru didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali,&amp;quot; ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
Nikita mengaku sudah memahami sebagian isi dakwaan. Namun, sebagian lainnya, banyak poin yang dirasa tak sesuai fakta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia,&amp;quot; lanjut Nikita.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim lalu menyarankan Nikita untuk melakukan pembuktian dalam proses persidangan selanjutnya. Dia menilai Nikita terlalu berbelit saat ditanya apakah memahami isi dakwaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?,&amp;quot; ujar Hakim Ketua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak,&amp;quot; jawab Nikita.&#13;
&#13;
Selaku terdakwa, Nikita pun menegaskan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Hakim kembali meminta Nikita untuk melakukan hal tersebut sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan. Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadal dokter Reza Gladys sendiri akan kembali di gelar pada 1 Juli mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu,&amp;quot; ungkap Hakim Ketua.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani merespons durat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Menurut Nikita, dakwaan yang dilontarkan JPU adalah halusinasi dan bualan belaka. Nikita menuduh banyak hal fiktif yang dilontarkan JPU.&#13;
&#13;
Nikita sendiri dilaporkan Selebgram Reza Gladys dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, dalam dakwaan JPU, Nikita dan asistennya Ismail Syahputra justru didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali,&amp;quot; ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
Nikita mengaku sudah memahami sebagian isi dakwaan. Namun, sebagian lainnya, banyak poin yang dirasa tak sesuai fakta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia,&amp;quot; lanjut Nikita.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim lalu menyarankan Nikita untuk melakukan pembuktian dalam proses persidangan selanjutnya. Dia menilai Nikita terlalu berbelit saat ditanya apakah memahami isi dakwaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?,&amp;quot; ujar Hakim Ketua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak,&amp;quot; jawab Nikita.&#13;
&#13;
Selaku terdakwa, Nikita pun menegaskan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Hakim kembali meminta Nikita untuk melakukan hal tersebut sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan. Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadal dokter Reza Gladys sendiri akan kembali di gelar pada 1 Juli mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu,&amp;quot; ungkap Hakim Ketua.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
