<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Rekomendasi DPR Terkait Kasus Agnez Mo, Minta MA Turun Tangan</title><description>Komisi III DPR rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus hak cipta lagu yang kini tengah heboh di masyarakat&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/20/33/3149009/3-rekomendasi-dpr-terkait-kasus-agnez-mo-minta-ma-turun-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/20/33/3149009/3-rekomendasi-dpr-terkait-kasus-agnez-mo-minta-ma-turun-tangan"/><item><title>3 Rekomendasi DPR Terkait Kasus Agnez Mo, Minta MA Turun Tangan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/20/33/3149009/3-rekomendasi-dpr-terkait-kasus-agnez-mo-minta-ma-turun-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/06/20/33/3149009/3-rekomendasi-dpr-terkait-kasus-agnez-mo-minta-ma-turun-tangan</guid><pubDate>Jum'at 20 Juni 2025 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/20/33/3149009/agnez_mo-prAd_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Agnez Mo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/20/33/3149009/agnez_mo-prAd_large.JPG</image><title>Agnez Mo</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus hak cipta lagu yang kini tengah heboh di masyarakat, Jakarta, Jumat (20/6/2025).&#13;
&#13;
Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, setidaknya ada tiga rekomendasi DPR terkait kasus hak cipta lagu, khususnya dalam persidangan yang menyeret musisi Agnez Mo.&#13;
&#13;
1. Dugaan Pelanggaran Etik di Persidangan Agnez Mo&#13;
&#13;
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menduga pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
DPR dalam hal ini Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&amp;quot; ujar Habiburokhman.&#13;
&#13;
2. Minta MA Buat Panduan Lengkap&#13;
&#13;
Dia juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Sosialisasikan Mekanisme Pengelolaan Royalti&#13;
&#13;
Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR juga meminta pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK, LMKN dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus hak cipta lagu yang kini tengah heboh di masyarakat, Jakarta, Jumat (20/6/2025).&#13;
&#13;
Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, setidaknya ada tiga rekomendasi DPR terkait kasus hak cipta lagu, khususnya dalam persidangan yang menyeret musisi Agnez Mo.&#13;
&#13;
1. Dugaan Pelanggaran Etik di Persidangan Agnez Mo&#13;
&#13;
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menduga pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
DPR dalam hal ini Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&amp;quot; ujar Habiburokhman.&#13;
&#13;
2. Minta MA Buat Panduan Lengkap&#13;
&#13;
Dia juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Sosialisasikan Mekanisme Pengelolaan Royalti&#13;
&#13;
Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR juga meminta pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK, LMKN dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
