<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yoni Dores Bantah Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram buat Saya</title><description>Yoni Dores menegaskan, alasannya melaporkan Lesti Kejora karena tak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah hak cipta empat lagunya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/26/33/3142002/yoni-dores-bantah-peras-lesti-kejora-lewat-kasus-pelanggaran-hak-cipta-haram-buat-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/26/33/3142002/yoni-dores-bantah-peras-lesti-kejora-lewat-kasus-pelanggaran-hak-cipta-haram-buat-saya"/><item><title>Yoni Dores Bantah Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram buat Saya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/26/33/3142002/yoni-dores-bantah-peras-lesti-kejora-lewat-kasus-pelanggaran-hak-cipta-haram-buat-saya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/26/33/3142002/yoni-dores-bantah-peras-lesti-kejora-lewat-kasus-pelanggaran-hak-cipta-haram-buat-saya</guid><pubDate>Senin 26 Mei 2025 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/26/33/3142002/lesti_kejora-0pdY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yoni Dores Bantah Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta. (Foto: Instagram/@lestikejora)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/26/33/3142002/lesti_kejora-0pdY_large.jpg</image><title>Yoni Dores Bantah Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta. (Foto: Instagram/@lestikejora)</title></images><description>JAKARTA - Pencipta lagu Yoni Dores angkat bicara usai melaporkan pedangdut Lesti Kejora atas kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya, pada 18 Mei silam.&#13;
&#13;
Dia dengan tegas membantah anggapan publik yang menyebut dirinya ingin memeras sang pedangdut lewat laporan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari awal, tidak ada pikiran macam-macam, apalagi sampai diliput media. Ini lagi disebut netizen saya cuma mau meras orang. Haram buat saya,&amp;rdquo; kata Yoni saat ditemui awak media di Tendean, Jakarta Selatan, pada 25 Mei 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoni Dores menegaskan, sejauh ini profesinya sebagai pencipta lagu masih cukup menghasilkan. Sehingga, dia tak punya motif ekonomi untuk memeras ibu dua anak tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Duh, saya itu masih bisa cari uang sendiri walaupun sedikit. Gitu ya. Jadi, saya tegaskan, tidak ada keinginan untuk memeras,&amp;rdquo; ungkapnya lagi.&#13;
&#13;
Yoni Dores mengatakan, alasan utamanya melaporkan Lesti Kejora karena istri Rizky Billar tersebut tak pernah memiliki itikad baik dalam membawakan karyanya. Padahal, dia sudah membuka komunikasi hingga somasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari awal, saya tak ada niat lapor polisi. Namun setelah mencoba menghubungi baik-baik tapi tak ditanggapi ya saya pikir lebih baik disomasi. Tapi langkah somasi pun masih tidak direspons,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoni Dores Bantah Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta. (Foto: Instagram/@lestikejora)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoni Dores merupakan pencipta empat lagu yang dicover Lesti Kejora lewat YouTube. Keempat lagu itu adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, hingga Buaya Buntung.&#13;
&#13;
Dia juga mengklaim, mengantongi surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT. ASKM terkait bukti kepemilikan empat lagu tersebut. Dokumen itu telah diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporannya.&#13;
&#13;
Atas laporan tersebut, maka Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.**&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pencipta lagu Yoni Dores angkat bicara usai melaporkan pedangdut Lesti Kejora atas kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya, pada 18 Mei silam.&#13;
&#13;
Dia dengan tegas membantah anggapan publik yang menyebut dirinya ingin memeras sang pedangdut lewat laporan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari awal, tidak ada pikiran macam-macam, apalagi sampai diliput media. Ini lagi disebut netizen saya cuma mau meras orang. Haram buat saya,&amp;rdquo; kata Yoni saat ditemui awak media di Tendean, Jakarta Selatan, pada 25 Mei 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoni Dores menegaskan, sejauh ini profesinya sebagai pencipta lagu masih cukup menghasilkan. Sehingga, dia tak punya motif ekonomi untuk memeras ibu dua anak tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Duh, saya itu masih bisa cari uang sendiri walaupun sedikit. Gitu ya. Jadi, saya tegaskan, tidak ada keinginan untuk memeras,&amp;rdquo; ungkapnya lagi.&#13;
&#13;
Yoni Dores mengatakan, alasan utamanya melaporkan Lesti Kejora karena istri Rizky Billar tersebut tak pernah memiliki itikad baik dalam membawakan karyanya. Padahal, dia sudah membuka komunikasi hingga somasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari awal, saya tak ada niat lapor polisi. Namun setelah mencoba menghubungi baik-baik tapi tak ditanggapi ya saya pikir lebih baik disomasi. Tapi langkah somasi pun masih tidak direspons,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoni Dores Bantah Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta. (Foto: Instagram/@lestikejora)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yoni Dores merupakan pencipta empat lagu yang dicover Lesti Kejora lewat YouTube. Keempat lagu itu adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, hingga Buaya Buntung.&#13;
&#13;
Dia juga mengklaim, mengantongi surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT. ASKM terkait bukti kepemilikan empat lagu tersebut. Dokumen itu telah diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporannya.&#13;
&#13;
Atas laporan tersebut, maka Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.**&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
