<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Umi Pipik Laporkan Akun Medsos yang Diduga Menghinanya</title><description>Pendakwah kondang Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik resmi membuat laporan soal dugaan penghinaan terhadap dua akun media sosial.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/23/33/3141285/umi-pipik-laporkan-akun-medsos-yang-diduga-menghinanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/23/33/3141285/umi-pipik-laporkan-akun-medsos-yang-diduga-menghinanya"/><item><title>Umi Pipik Laporkan Akun Medsos yang Diduga Menghinanya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/23/33/3141285/umi-pipik-laporkan-akun-medsos-yang-diduga-menghinanya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/23/33/3141285/umi-pipik-laporkan-akun-medsos-yang-diduga-menghinanya</guid><pubDate>Jum'at 23 Mei 2025 10:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/23/33/3141285/umi_pipik-BrfG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Umi Pipik Laporkan Akun Medsos yang Diduga Menghinanya (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/23/33/3141285/umi_pipik-BrfG_large.jpg</image><title>Umi Pipik Laporkan Akun Medsos yang Diduga Menghinanya (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pendakwah kondang Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik resmi membuat laporan soal dugaan penghinaan terhadap dua akun media sosial. Didampingi oleh putranya Abidzar Al-Ghifari, Umi Pipik datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei lalu.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa Umi Pipik selaku pelapor menyerahkan seluruh langkah hukum kepada pihak berwajib.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kami sudah melaporkan beberapa akun. Selanjutnya, biar teman-teman di Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan. Apakah nantinya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,&amp;rdquo; kata Anggara usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Pasal ITE&#13;
&#13;
Umi Pipik dalam laporannya, mencantumkan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak Kepolisian untuk bagaimana kasus ini ditindaklanjuti,&amp;rdquo; ujar Rendy.&#13;
&#13;
Umi Pipik menilai langkah hukum ini diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Laporan Umi Pipik sendiri sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Somasi Akun Medsos&#13;
&#13;
Sebelum adanya laporan ini, Abidzar juga sudah melayangkan somasi terhadap beberapa akun media sosial yang diduga menghina ibunya.&#13;
&#13;
Penghinaan terhadap Umi Pipik itu terjadi dalam unggahan dua akun X (sebelumnya Twitter), yang dipublikasikan pada Februari 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pendakwah kondang Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik resmi membuat laporan soal dugaan penghinaan terhadap dua akun media sosial. Didampingi oleh putranya Abidzar Al-Ghifari, Umi Pipik datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei lalu.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa Umi Pipik selaku pelapor menyerahkan seluruh langkah hukum kepada pihak berwajib.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kami sudah melaporkan beberapa akun. Selanjutnya, biar teman-teman di Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan. Apakah nantinya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,&amp;rdquo; kata Anggara usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Pasal ITE&#13;
&#13;
Umi Pipik dalam laporannya, mencantumkan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak Kepolisian untuk bagaimana kasus ini ditindaklanjuti,&amp;rdquo; ujar Rendy.&#13;
&#13;
Umi Pipik menilai langkah hukum ini diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Laporan Umi Pipik sendiri sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Somasi Akun Medsos&#13;
&#13;
Sebelum adanya laporan ini, Abidzar juga sudah melayangkan somasi terhadap beberapa akun media sosial yang diduga menghina ibunya.&#13;
&#13;
Penghinaan terhadap Umi Pipik itu terjadi dalam unggahan dua akun X (sebelumnya Twitter), yang dipublikasikan pada Februari 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
