<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</title><description>Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/20/33/3140560/lesti-kejora-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/20/33/3140560/lesti-kejora-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta"/><item><title>Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/20/33/3140560/lesti-kejora-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/20/33/3140560/lesti-kejora-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</guid><pubDate>Selasa 20 Mei 2025 20:43 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/20/33/3140560/lesti_kejora-8IpW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/20/33/3140560/lesti_kejora-8IpW_large.jpg</image><title>Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan YD dilayangkan oleh kuasa hukumnya yakni IS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Istri Rizky Billar tersebut pun dituduh mengcover beberapa lagu milik pelapor tanpa izin sejak 2018 sampai sekarang.&#13;
&#13;
&#13;
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta,&amp;quot; tutur Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,&amp;quot; lanjut Ade Ary.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi laporan sudah kami terima dan tim masih melakukan pendalaman,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas laporan ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk judul lagunya masih didalami, di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pidana yang melaporkan, siapa korbannya dan siapa yang dilaporkan dan peristiwa apa yang dilaporkan,&amp;quot; pungkas Ade Ary.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan YD dilayangkan oleh kuasa hukumnya yakni IS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Istri Rizky Billar tersebut pun dituduh mengcover beberapa lagu milik pelapor tanpa izin sejak 2018 sampai sekarang.&#13;
&#13;
&#13;
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta,&amp;quot; tutur Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,&amp;quot; lanjut Ade Ary.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi laporan sudah kami terima dan tim masih melakukan pendalaman,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas laporan ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk judul lagunya masih didalami, di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pidana yang melaporkan, siapa korbannya dan siapa yang dilaporkan dan peristiwa apa yang dilaporkan,&amp;quot; pungkas Ade Ary.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
