<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus UU ITE Bos Skincare</title><description>Isa Zega menerima vonis 3,6 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik bos skincare Shandy Purnamasari.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/09/33/3137570/isa-zega-divonis-3-6-tahun-penjara-atas-kasus-uu-ite-bos-skincare</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/09/33/3137570/isa-zega-divonis-3-6-tahun-penjara-atas-kasus-uu-ite-bos-skincare"/><item><title>Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus UU ITE Bos Skincare</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/09/33/3137570/isa-zega-divonis-3-6-tahun-penjara-atas-kasus-uu-ite-bos-skincare</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/09/33/3137570/isa-zega-divonis-3-6-tahun-penjara-atas-kasus-uu-ite-bos-skincare</guid><pubDate>Jum'at 09 Mei 2025 07:59 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/09/33/3137570/isa_zega-brKx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus UU ITE Bos Skincare (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/09/33/3137570/isa_zega-brKx_large.jpg</image><title>Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus UU ITE Bos Skincare (Foto: Okezone)</title></images><description>MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen memutus bersalah Isa Zega atas kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada 8 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dalam putusannya menyatakan Isa terbukti mencemarkan nama baik bos skincare Shandy Purnamasari sesuai Pasal 45 ayat 10 a juncto Pasal 27 b Undang-Undang ITE.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terpenuhi unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan membuka rahasia seseorang,&amp;rdquo; kata sang hakim dalam putusannya, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus UU ITE Bos Skincare&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ayun Kristiyanto dalam lanjutan putusannya menilai, dongeng online yang dialibikan Isa Zega dalam pembelaannya tidak seharusnya menyinggung orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada sang selebgram. &amp;ldquo;Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara,&amp;rdquo; imbuh Ayun.&#13;
&#13;
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Isa Zega dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Isa Zega mengaku, sudah menduga akan divonis cukup berat atas kasus ITE tersebut. Pasalnya, JPU menuntut dirinya dengan hukuman 5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langit pun menangis melihat hukuman yang mami terima. Sekarang, saya baru tahu kenapa disidang, ditahan, dan dipenjarakan di sini,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Bos skincare Shandy Aulia Purnamasari diketahui melaporkan Isa Zega atas dugaan pencemaran nama baik dengan alibi dongeng online Shaun the Sheep.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen memutus bersalah Isa Zega atas kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada 8 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dalam putusannya menyatakan Isa terbukti mencemarkan nama baik bos skincare Shandy Purnamasari sesuai Pasal 45 ayat 10 a juncto Pasal 27 b Undang-Undang ITE.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terpenuhi unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan membuka rahasia seseorang,&amp;rdquo; kata sang hakim dalam putusannya, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus UU ITE Bos Skincare&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ayun Kristiyanto dalam lanjutan putusannya menilai, dongeng online yang dialibikan Isa Zega dalam pembelaannya tidak seharusnya menyinggung orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada sang selebgram. &amp;ldquo;Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara,&amp;rdquo; imbuh Ayun.&#13;
&#13;
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Isa Zega dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Isa Zega mengaku, sudah menduga akan divonis cukup berat atas kasus ITE tersebut. Pasalnya, JPU menuntut dirinya dengan hukuman 5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langit pun menangis melihat hukuman yang mami terima. Sekarang, saya baru tahu kenapa disidang, ditahan, dan dipenjarakan di sini,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Bos skincare Shandy Aulia Purnamasari diketahui melaporkan Isa Zega atas dugaan pencemaran nama baik dengan alibi dongeng online Shaun the Sheep.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
