<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras</title><description>Kuasa hukum Jonathan Frizzy mengatakan, sang aktor tak melakukan perlawanan saat diamankan di kediaman pribadinya, pada 4 Mei 2025.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/05/33/3136476/ditangkap-jonathan-frizzy-janji-bersikap-kooperatif-soal-kasus-obat-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/05/33/3136476/ditangkap-jonathan-frizzy-janji-bersikap-kooperatif-soal-kasus-obat-keras"/><item><title>Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/05/33/3136476/ditangkap-jonathan-frizzy-janji-bersikap-kooperatif-soal-kasus-obat-keras</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/05/05/33/3136476/ditangkap-jonathan-frizzy-janji-bersikap-kooperatif-soal-kasus-obat-keras</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/33/3136476/jonathan_frizzy-SaXb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/33/3136476/jonathan_frizzy-SaXb_large.jpg</image><title>Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)</title></images><description>JAKARTA - Jonathan Frizzy resmi menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan obat keras. Sang aktor diamankan Polresta Bandara Soekarno Hatta tanpa perlawanan di kediaman pribadinya, pada 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB.&#13;
&#13;
Hal itu diamini kuasa hukum sang aktor, Lamgok Heryanto Silalahi kepada awak media. &amp;ldquo;Klien kami bersikap sangat kooperatif saat diamankan,&amp;rdquo; ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lamgok kemudian mengungkapkan, kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa 800 rokok elektrik alias vape yang cairannya diduga mengandung zat etomidate. &amp;ldquo;Dari Jonathan, barang bukti yang diamankan polisi berupa 40 vape,&amp;rdquo; imbuh Lamgok.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut sang kuasa hukum mengatakan, Jonathan Frizzy rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalaninya demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sang kuasa hukum memastikan, sang aktor akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalaninya. &amp;ldquo;Dari beberapa panggilan, klien kami kan datang. Tapi memang sempat tidak hadir karena harus menjalani operasi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Lamgok Heriyanto Silalahi mengatakan, pihaknya sebenarnya bisa mengajukan penundaan penahanan atas alasan kesehatan, saat sang aktor dijemput ke kediaman pribadinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun Jonathan bilang, dia ingin semua selesai. Dia tak ingin masalah tersebut berlarut-larut,&amp;rdquo; tutur Lamgok menambahkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika terbukti bersalahan dalam persidangan, sang aktor terancam 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jonathan Frizzy resmi menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan obat keras. Sang aktor diamankan Polresta Bandara Soekarno Hatta tanpa perlawanan di kediaman pribadinya, pada 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB.&#13;
&#13;
Hal itu diamini kuasa hukum sang aktor, Lamgok Heryanto Silalahi kepada awak media. &amp;ldquo;Klien kami bersikap sangat kooperatif saat diamankan,&amp;rdquo; ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lamgok kemudian mengungkapkan, kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa 800 rokok elektrik alias vape yang cairannya diduga mengandung zat etomidate. &amp;ldquo;Dari Jonathan, barang bukti yang diamankan polisi berupa 40 vape,&amp;rdquo; imbuh Lamgok.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut sang kuasa hukum mengatakan, Jonathan Frizzy rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalaninya demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sang kuasa hukum memastikan, sang aktor akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalaninya. &amp;ldquo;Dari beberapa panggilan, klien kami kan datang. Tapi memang sempat tidak hadir karena harus menjalani operasi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Lamgok Heriyanto Silalahi mengatakan, pihaknya sebenarnya bisa mengajukan penundaan penahanan atas alasan kesehatan, saat sang aktor dijemput ke kediaman pribadinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun Jonathan bilang, dia ingin semua selesai. Dia tak ingin masalah tersebut berlarut-larut,&amp;rdquo; tutur Lamgok menambahkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika terbukti bersalahan dalam persidangan, sang aktor terancam 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
