<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampakan Isa Zega Kenakan Baju Tahanan</title><description>Selebgram Isa Zega telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur dalam kasus UU ITE.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/24/33/3107473/penampakan-isa-zega-kenakan-baju-tahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/24/33/3107473/penampakan-isa-zega-kenakan-baju-tahanan"/><item><title>Penampakan Isa Zega Kenakan Baju Tahanan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/24/33/3107473/penampakan-isa-zega-kenakan-baju-tahanan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/24/33/3107473/penampakan-isa-zega-kenakan-baju-tahanan</guid><pubDate>Jum'at 24 Januari 2025 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/24/33/3107473/isa_zega-1JrA_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan Isa Zega Kenakan Baju Tahanan (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/24/33/3107473/isa_zega-1JrA_large.jpeg</image><title>Penampakan Isa Zega Kenakan Baju Tahanan (Foto: ist)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram Isa Zega telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur dalam kasus UU ITE. Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB, setelah upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan antara Isa Zega dan pelapor, Shandy Purnamasari.&#13;
&#13;
Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapat apresiasi luas dari masyarakat atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Isa Zega.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penahanan Isa Zega di Rutan Dittahti Polda Jatim menjadi bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.&#13;
&#13;
&#13;
Penampakan Isa Zega Kenakan Baju Tahanan&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Isa Zega resmi ditahan setelah menjalani penyidikan intensif selama lima jam. Dalam proses tersebut, Isa menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, penahanan dilakukan setelah Isa menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini kami berupaya melakukan proses restorative justice kepada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai,&amp;rdquo; ujar Charles. Ia juga menjelaskan bahwa tersangka sempat meminta penundaan proses penahanan sebelum akhirnya ditahan sesuai prosedur.&#13;
&#13;
Langkah tegas ini menuai pujian dari berbagai kalangan. Banyak netizen mengungkapkan rasa puas mereka melalui media sosial. Komentar seperti &amp;ldquo;Akhirnya terima kasih pak polisi,&amp;rdquo; dari akun @ilysmeedesmi, &amp;ldquo;ALHAMDULILLAH BRAVO POLRI,&amp;rdquo; dari akun @dheaarthaa, dan &amp;ldquo;Akhirnyaaaaaa&amp;hellip; gitu dong pak polisi,&amp;rdquo; dari akun @graceangel45 membanjiri platform media sosial.&#13;
&#13;
Sebelum resmi ditahan, Isa Zega terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia kemudian menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram Isa Zega telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur dalam kasus UU ITE. Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB, setelah upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan antara Isa Zega dan pelapor, Shandy Purnamasari.&#13;
&#13;
Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapat apresiasi luas dari masyarakat atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Isa Zega.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penahanan Isa Zega di Rutan Dittahti Polda Jatim menjadi bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.&#13;
&#13;
&#13;
Penampakan Isa Zega Kenakan Baju Tahanan&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Isa Zega resmi ditahan setelah menjalani penyidikan intensif selama lima jam. Dalam proses tersebut, Isa menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, penahanan dilakukan setelah Isa menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini kami berupaya melakukan proses restorative justice kepada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai,&amp;rdquo; ujar Charles. Ia juga menjelaskan bahwa tersangka sempat meminta penundaan proses penahanan sebelum akhirnya ditahan sesuai prosedur.&#13;
&#13;
Langkah tegas ini menuai pujian dari berbagai kalangan. Banyak netizen mengungkapkan rasa puas mereka melalui media sosial. Komentar seperti &amp;ldquo;Akhirnya terima kasih pak polisi,&amp;rdquo; dari akun @ilysmeedesmi, &amp;ldquo;ALHAMDULILLAH BRAVO POLRI,&amp;rdquo; dari akun @dheaarthaa, dan &amp;ldquo;Akhirnyaaaaaa&amp;hellip; gitu dong pak polisi,&amp;rdquo; dari akun @graceangel45 membanjiri platform media sosial.&#13;
&#13;
Sebelum resmi ditahan, Isa Zega terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia kemudian menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
