<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Sumpah Palsu Nikita Mirzani, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi</title><description>Kasus dugaan sumpah palsu yang menyeret nama Nikita Mirzani atas laporan selebgram Isa Zega masih terus berlanjut&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/08/33/3102591/kasus-dugaan-sumpah-palsu-nikita-mirzani-polisi-sudah-periksa-4-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/08/33/3102591/kasus-dugaan-sumpah-palsu-nikita-mirzani-polisi-sudah-periksa-4-saksi"/><item><title>Kasus Dugaan Sumpah Palsu Nikita Mirzani, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/08/33/3102591/kasus-dugaan-sumpah-palsu-nikita-mirzani-polisi-sudah-periksa-4-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/01/08/33/3102591/kasus-dugaan-sumpah-palsu-nikita-mirzani-polisi-sudah-periksa-4-saksi</guid><pubDate>Rabu 08 Januari 2025 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/08/33/3102591/nikita_mirzani-zum2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Dugaan Sumpah Palsu Nikita Mirzani, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi (Foto: IG Nikita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/08/33/3102591/nikita_mirzani-zum2_large.jpg</image><title>Kasus Dugaan Sumpah Palsu Nikita Mirzani, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi (Foto: IG Nikita)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;-&amp;nbsp;Kasus dugaan sumpah palsu yang menyeret nama Nikita Mirzani atas laporan selebgram Isa Zega masih terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang masuk sejak 8 Juli 2023 ini telah memunculkan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Isa Zega sebagai pelapor.&#13;
&#13;
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa laporan terhadap Nikita melibatkan pasal berlapis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Laporan yang diajukan oleh inisial IZ mengacu pada Pasal 240 KUHP dan Pasal 242 KUHP terkait dugaan sumpah palsu,&amp;quot; kata Nurma Dewi di kantornya, Rabu (8/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Kasus Dugaan Sumpah Palsu Nikita Mirzani, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurma menambahkan bahwa penyidik sudah memeriksa empat saksi yang terdiri dari pelapor dan sejumlah pihak yang mengetahui atau mendengar peristiwa tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk pelapor Isa Zega,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Nikita Mirzani sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan agenda klarifikasi hari ini, Rabu (8/1/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, Nikita belum menunjukkan tanda-tanda kehadiran di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih menunggu. Waktu pemanggilan sudah dijadwalkan dan ditentukan untuk dimintai keterangan,&amp;quot; lanjut Nurma.&#13;
&#13;
Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.&#13;
&#13;
Meski begitu, Nurma menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah berjalan selama satu tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemanggilan ini adalah yang pertama untuk NM, dengan agenda klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;-&amp;nbsp;Kasus dugaan sumpah palsu yang menyeret nama Nikita Mirzani atas laporan selebgram Isa Zega masih terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang masuk sejak 8 Juli 2023 ini telah memunculkan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Isa Zega sebagai pelapor.&#13;
&#13;
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa laporan terhadap Nikita melibatkan pasal berlapis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Laporan yang diajukan oleh inisial IZ mengacu pada Pasal 240 KUHP dan Pasal 242 KUHP terkait dugaan sumpah palsu,&amp;quot; kata Nurma Dewi di kantornya, Rabu (8/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
Kasus Dugaan Sumpah Palsu Nikita Mirzani, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurma menambahkan bahwa penyidik sudah memeriksa empat saksi yang terdiri dari pelapor dan sejumlah pihak yang mengetahui atau mendengar peristiwa tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk pelapor Isa Zega,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Nikita Mirzani sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan agenda klarifikasi hari ini, Rabu (8/1/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, Nikita belum menunjukkan tanda-tanda kehadiran di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih menunggu. Waktu pemanggilan sudah dijadwalkan dan ditentukan untuk dimintai keterangan,&amp;quot; lanjut Nurma.&#13;
&#13;
Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.&#13;
&#13;
Meski begitu, Nurma menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah berjalan selama satu tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemanggilan ini adalah yang pertama untuk NM, dengan agenda klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
