<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Admin Raja Movie Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembajakan Konten Video Streaming</title><description>Beroperasi sejak 2019, kini pemilik situs streaming ilegal Raja Movie masuk bui.&#13;
&#13;
 &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097372/admin-raja-movie-resmi-jadi-tersangka-kasus-pembajakan-konten-video-streaming</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097372/admin-raja-movie-resmi-jadi-tersangka-kasus-pembajakan-konten-video-streaming"/><item><title>Admin Raja Movie Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembajakan Konten Video Streaming</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097372/admin-raja-movie-resmi-jadi-tersangka-kasus-pembajakan-konten-video-streaming</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097372/admin-raja-movie-resmi-jadi-tersangka-kasus-pembajakan-konten-video-streaming</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Brigitta Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/408/3097372/ilustrasi_pembajakan-o7ci_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pembajakan Konten Video Streaming. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/408/3097372/ilustrasi_pembajakan-o7ci_large.jpg</image><title>Ilustrasi Pembajakan Konten Video Streaming. (Foto: Freepik)</title></images><description>BANTEN - Polda Banten resmi menangkap dan menetapkan NS, pemilik sekaligus pengelola situs streaming ilegal www.rajamovie21.xyz, sebagai tersangka kasus pembajakan konten video streaming.&#13;
&#13;
Pemuda asal Lampung itu, mulai mengoperasikan situs tersebut sejak Januari 2019. Ia secara ilegal menayangkan konten berbagai platform streaming, termasuk original series yang diproduksi anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).&#13;
&#13;
Dengan jumlah pengunjung mencapai 7,7 juta, aktivitas ilegal yang dilakukan NS tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi ekosistem kreatif digital di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penangkapan itu sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik pembajakan. Sebagai bagian dari AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Helmi Balfas, Wasekjen AVISI dan Direktur Vision+ menegaskan, pentingnya perlindungan hak cipta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembajakan tidak hanya merugikan pelaku industri, namun juga melemahkan inovasi dan kreativitas. Vision+ berkomitmen untuk menyediakan konten berkualitas secara legal dan mendukung langkah pemberantasan pembajakan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
AVISI merupakan organisasi yang menaungi 13 platform streaming, termasuk Vision+ yang memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem kreatif-digital yang adil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi Setyawan, Wakil Ketua Umum AVISI mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan. Karena itu, kami sangat menghargai dukungan pemerintah dan kepolisian dalam memerangi masalah ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kompol Ikrar Potawari, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memberantas pembajakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan serial-serial tersebut bertanggung jawab,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>BANTEN - Polda Banten resmi menangkap dan menetapkan NS, pemilik sekaligus pengelola situs streaming ilegal www.rajamovie21.xyz, sebagai tersangka kasus pembajakan konten video streaming.&#13;
&#13;
Pemuda asal Lampung itu, mulai mengoperasikan situs tersebut sejak Januari 2019. Ia secara ilegal menayangkan konten berbagai platform streaming, termasuk original series yang diproduksi anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).&#13;
&#13;
Dengan jumlah pengunjung mencapai 7,7 juta, aktivitas ilegal yang dilakukan NS tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi ekosistem kreatif digital di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penangkapan itu sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik pembajakan. Sebagai bagian dari AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Helmi Balfas, Wasekjen AVISI dan Direktur Vision+ menegaskan, pentingnya perlindungan hak cipta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembajakan tidak hanya merugikan pelaku industri, namun juga melemahkan inovasi dan kreativitas. Vision+ berkomitmen untuk menyediakan konten berkualitas secara legal dan mendukung langkah pemberantasan pembajakan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
AVISI merupakan organisasi yang menaungi 13 platform streaming, termasuk Vision+ yang memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem kreatif-digital yang adil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi Setyawan, Wakil Ketua Umum AVISI mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan. Karena itu, kami sangat menghargai dukungan pemerintah dan kepolisian dalam memerangi masalah ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kompol Ikrar Potawari, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memberantas pembajakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan serial-serial tersebut bertanggung jawab,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
