<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan ke Polda Metro Jaya yang Catut Fotonya</title><description>Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis malam (19/12/2024).&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097291/natasha-wilona-laporkan-brand-kecantikan-ke-polda-metro-jaya-yang-catut-fotonya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097291/natasha-wilona-laporkan-brand-kecantikan-ke-polda-metro-jaya-yang-catut-fotonya"/><item><title>Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan ke Polda Metro Jaya yang Catut Fotonya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097291/natasha-wilona-laporkan-brand-kecantikan-ke-polda-metro-jaya-yang-catut-fotonya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/12/20/33/3097291/natasha-wilona-laporkan-brand-kecantikan-ke-polda-metro-jaya-yang-catut-fotonya</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amanah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/33/3097291/natasha_wilona-nU8a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan ke Polda Metro Jaya yang Catut Fotonya (Foto: IG Wilona)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/33/3097291/natasha_wilona-nU8a_large.jpg</image><title>Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan ke Polda Metro Jaya yang Catut Fotonya (Foto: IG Wilona)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis malam (19/12/2024). Mantan kekasih Verrell Bramasta ini memilih bungkam saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah membuat laporan resmi.&#13;
&#13;
Kedatangan Natasha Wilona bertujuan untuk melaporkan sebuah brand kecantikan yang diduga mencatut wajahnya tanpa izin untuk keperluan promosi.&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari kerjasama Natasha Wilona sebagai model untuk produk kosmetik dari merek Marshwillow. Kerja sama tersebut berlangsung hingga Oktober 2020, sesuai kontrak yang telah disepakati.&#13;
&#13;
&#13;
Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan ke Polda Metro Jaya karena Catut Fotonya Tanpa Izin&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapor menerangkan bahwa ia adalah model yang wajahnya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang berakhir pada Oktober 2020,&amp;quot; ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
Namun, meski kontrak tersebut telah selesai, foto Natasha Wilona masih digunakan oleh produk kosmetik tersebut dan produknya masih diperjualbelikan, baik secara online maupun offline.&#13;
&#13;
&amp;quot;Foto dan gambar pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut hingga saat ini, meskipun pelapor telah mengirimkan dua surat teguran hukum,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Akibat kejadian ini, Natasha Wilona mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp56 miliar. Hal ini yang mendorongnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapor merasa dirugikan secara materiil dan akhirnya membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; jelas Kombes Pol Ade Ary.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai bukti pendukung, Natasha Wilona menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat kontrak kerja sama, bukti pembelian barang, serta surat teguran hukum beserta jawaban dari pihak terlapor.&#13;
&#13;
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis malam (19/12/2024). Mantan kekasih Verrell Bramasta ini memilih bungkam saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah membuat laporan resmi.&#13;
&#13;
Kedatangan Natasha Wilona bertujuan untuk melaporkan sebuah brand kecantikan yang diduga mencatut wajahnya tanpa izin untuk keperluan promosi.&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari kerjasama Natasha Wilona sebagai model untuk produk kosmetik dari merek Marshwillow. Kerja sama tersebut berlangsung hingga Oktober 2020, sesuai kontrak yang telah disepakati.&#13;
&#13;
&#13;
Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan ke Polda Metro Jaya karena Catut Fotonya Tanpa Izin&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapor menerangkan bahwa ia adalah model yang wajahnya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang berakhir pada Oktober 2020,&amp;quot; ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
Namun, meski kontrak tersebut telah selesai, foto Natasha Wilona masih digunakan oleh produk kosmetik tersebut dan produknya masih diperjualbelikan, baik secara online maupun offline.&#13;
&#13;
&amp;quot;Foto dan gambar pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut hingga saat ini, meskipun pelapor telah mengirimkan dua surat teguran hukum,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Akibat kejadian ini, Natasha Wilona mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp56 miliar. Hal ini yang mendorongnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapor merasa dirugikan secara materiil dan akhirnya membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; jelas Kombes Pol Ade Ary.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai bukti pendukung, Natasha Wilona menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat kontrak kerja sama, bukti pembelian barang, serta surat teguran hukum beserta jawaban dari pihak terlapor.&#13;
&#13;
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
