<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante</title><description>Yudha Arfandi kembali menjalani persidangan terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/24/33/3078363/yudha-arfandi-ungkap-harapan-terakhir-usai-dituntut-hukuman-mati-dalam-kasus-dante</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/24/33/3078363/yudha-arfandi-ungkap-harapan-terakhir-usai-dituntut-hukuman-mati-dalam-kasus-dante"/><item><title>Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/24/33/3078363/yudha-arfandi-ungkap-harapan-terakhir-usai-dituntut-hukuman-mati-dalam-kasus-dante</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/24/33/3078363/yudha-arfandi-ungkap-harapan-terakhir-usai-dituntut-hukuman-mati-dalam-kasus-dante</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2024 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/24/33/3078363/yudha_arfandi-aXip_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/24/33/3078363/yudha_arfandi-aXip_large.jpg</image><title>Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Yudha Arfandi kembali menjalani persidangan terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang dikenal sebagai Dante, pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik, yaitu tanggapan Yudha terhadap replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, Yudha diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung tanggapannya di hadapan majelis hakim.&#13;
&#13;
&#13;
Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih, Yang Mulia. Duplik ini saya beri judul &amp;#39;Secercah Harapan Keadilan&amp;#39;,&amp;quot; kata Yudha Arfandi.&#13;
&#13;
Dalam dupliknya, Yudha membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh JPU. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kematian Dante, yang masih berstatus anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab. Namun, sepanjang proses persidangan, saya merasa tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk benar-benar didengarkan. Tuntutan JPU yang mengatakan saya tidak menyesali perbuatan saya terasa tidak berdasar,&amp;quot; ujar Yudha.&#13;
&#13;
Yudha juga menilai bahwa replik yang disampaikan oleh JPU terkesan tidak berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, JPU mengabaikan keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan fakta hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggapan JPU terasa sangat menyedihkan karena didasari oleh hal-hal yang menurut saya bersifat imajinatif. Seharusnya, JPU mempertimbangkan semua keterangan yang ada selama persidangan, termasuk dari saya sebagai terdakwa,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Yudha merasa dirugikan karena tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara tersebut tanpa bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;JPU menilai saya melakukan pembunuhan berencana, padahal dalam nota pembelaan saya sudah dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah berpikir untuk melakukan hal itu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024, Yudha berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan adil. Ia meminta agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta hukum yang ada selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berharap Yang Mulia dapat mengambil keputusan yang bijaksana, adil, dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;quot; tutup Yudha.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Yudha Arfandi kembali menjalani persidangan terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang dikenal sebagai Dante, pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik, yaitu tanggapan Yudha terhadap replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, Yudha diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung tanggapannya di hadapan majelis hakim.&#13;
&#13;
&#13;
Yudha Arfandi Ungkap Harapan Terakhir Usai Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih, Yang Mulia. Duplik ini saya beri judul &amp;#39;Secercah Harapan Keadilan&amp;#39;,&amp;quot; kata Yudha Arfandi.&#13;
&#13;
Dalam dupliknya, Yudha membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh JPU. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kematian Dante, yang masih berstatus anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab. Namun, sepanjang proses persidangan, saya merasa tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk benar-benar didengarkan. Tuntutan JPU yang mengatakan saya tidak menyesali perbuatan saya terasa tidak berdasar,&amp;quot; ujar Yudha.&#13;
&#13;
Yudha juga menilai bahwa replik yang disampaikan oleh JPU terkesan tidak berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, JPU mengabaikan keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan fakta hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggapan JPU terasa sangat menyedihkan karena didasari oleh hal-hal yang menurut saya bersifat imajinatif. Seharusnya, JPU mempertimbangkan semua keterangan yang ada selama persidangan, termasuk dari saya sebagai terdakwa,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Yudha merasa dirugikan karena tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara tersebut tanpa bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;quot;JPU menilai saya melakukan pembunuhan berencana, padahal dalam nota pembelaan saya sudah dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah berpikir untuk melakukan hal itu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024, Yudha berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan adil. Ia meminta agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta hukum yang ada selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berharap Yang Mulia dapat mengambil keputusan yang bijaksana, adil, dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;quot; tutup Yudha.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
