<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno</title><description>Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama asli Fransiska Candra Novita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/21/33/3077360/siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-film-porno</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/21/33/3077360/siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-film-porno"/><item><title>Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/21/33/3077360/siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-film-porno</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/10/21/33/3077360/siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-film-porno</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2024 21:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/21/33/3077360/siskaeee-kpRo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno (Foto: IG Siskaeee)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/21/33/3077360/siskaeee-kpRo_large.jpg</image><title>Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno (Foto: IG Siskaeee)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama asli Fransiska Candra Novita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hukuman ini terkait kasus pembuatan film pornografi yang melibatkan dirinya. Siskaeee dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, dalam persidangan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hukuman yang diterima Siskaeee ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan atau memaafkan tindakan Siskaeee, sehingga hukuman tetap diberikan.&#13;
&#13;
Menyikapi putusan ini, Siskaeee menyatakan rasa kapok dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di masa depan. Ia juga menyatakan tidak akan lagi membuat konten yang berbau pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sangat terharu dan bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Ini akan jadi yang terakhir, dan ke depannya saya akan selalu didampingi penasihat hukum dalam memilih pekerjaan. Saya janji,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai pengingat, Siskaeee dan 11 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus produksi film porno.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka membuat konten berunsur pornografi yang diunggah di beberapa situs.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama asli Fransiska Candra Novita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hukuman ini terkait kasus pembuatan film pornografi yang melibatkan dirinya. Siskaeee dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, dalam persidangan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hukuman yang diterima Siskaeee ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan atau memaafkan tindakan Siskaeee, sehingga hukuman tetap diberikan.&#13;
&#13;
Menyikapi putusan ini, Siskaeee menyatakan rasa kapok dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di masa depan. Ia juga menyatakan tidak akan lagi membuat konten yang berbau pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sangat terharu dan bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Ini akan jadi yang terakhir, dan ke depannya saya akan selalu didampingi penasihat hukum dalam memilih pekerjaan. Saya janji,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai pengingat, Siskaeee dan 11 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus produksi film porno.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka membuat konten berunsur pornografi yang diunggah di beberapa situs.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
