<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Masalahkan Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai</title><description>Ruben Onsu dan Sarwendah sepakat untuk urus anak secara bersama-sama usai resmi bercerai.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/24/33/3067045/ruben-onsu-dan-sarwendah-tak-masalahkan-hak-asuh-anak-usai-resmi-cerai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/24/33/3067045/ruben-onsu-dan-sarwendah-tak-masalahkan-hak-asuh-anak-usai-resmi-cerai"/><item><title>Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Masalahkan Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/24/33/3067045/ruben-onsu-dan-sarwendah-tak-masalahkan-hak-asuh-anak-usai-resmi-cerai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/24/33/3067045/ruben-onsu-dan-sarwendah-tak-masalahkan-hak-asuh-anak-usai-resmi-cerai</guid><pubDate>Selasa 24 September 2024 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/24/33/3067045/ruben_onsu_dan_sarwendah-1dfo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Masalahkan Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/24/33/3067045/ruben_onsu_dan_sarwendah-1dfo_large.jpg</image><title>Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Masalahkan Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024). Usai resmi cerai, baik Ruben maupun Sarwendah sama-sama tidak mempermasalahkan soal hak asuh ketiga&amp;nbsp;anak mereka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, untuk hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah sepakat akan mengasuh secara bersama-sama. Oleh sebab itu sejak awal Ruben Onsu tidak memasukkan hak asuh anak dan harta gana gini ke dalam isi gugatan cerainya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Masalahkan Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai (Foto: Instagram)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada disebutkan begitu (anak ke Sarwendah) Intinya, karena tidak ada disebutkan atau dimohonkan dalam gugatan, tidak pernah dibahas,&amp;quot; ujar Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Selasa (24/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, sekarang tergantung kepada siapa, anaknya sekarang,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Begitu juga dengan nafkah anak setelah bercerai, Tumpanuli menerangkan bahwa nafkah itu masih menjadi kewajiban orangtua meski Ruben Onsu dan Sarwendah sudah bercerai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada (dalam pembahasan). Nafkah itu kewajiban suami maupun istri. Kalaupun tidak disebutkan dalam amar putusan, itu merupakan tanggung jawab orangtuanya. Baik itu biaya pendidikan, pemeliharaan dan lainnya,&amp;quot; terang Tumpanuli Marbun.&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai secara verstek dikarenakan Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis hakim tersebut telah dibacakan putusannya secara e court, di mana hasil putusan tersebut, amarnya kurang lebih bahwa gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat,&amp;quot; kata Tumpanuli.&#13;
&#13;
Setelah ini Ruben Onsu dan Sarwendah harus mencatatkan perceraiannya di kantor catatan sipil 2 bulan setelah bercerai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintah kan kepada kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk mencatatkan perceraian tersebut di kantor catatan sipil 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum itu,&amp;quot; tutup Tumpanuli.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024). Usai resmi cerai, baik Ruben maupun Sarwendah sama-sama tidak mempermasalahkan soal hak asuh ketiga&amp;nbsp;anak mereka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, untuk hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah sepakat akan mengasuh secara bersama-sama. Oleh sebab itu sejak awal Ruben Onsu tidak memasukkan hak asuh anak dan harta gana gini ke dalam isi gugatan cerainya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Masalahkan Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai (Foto: Instagram)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada disebutkan begitu (anak ke Sarwendah) Intinya, karena tidak ada disebutkan atau dimohonkan dalam gugatan, tidak pernah dibahas,&amp;quot; ujar Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Selasa (24/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, sekarang tergantung kepada siapa, anaknya sekarang,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Begitu juga dengan nafkah anak setelah bercerai, Tumpanuli menerangkan bahwa nafkah itu masih menjadi kewajiban orangtua meski Ruben Onsu dan Sarwendah sudah bercerai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ada (dalam pembahasan). Nafkah itu kewajiban suami maupun istri. Kalaupun tidak disebutkan dalam amar putusan, itu merupakan tanggung jawab orangtuanya. Baik itu biaya pendidikan, pemeliharaan dan lainnya,&amp;quot; terang Tumpanuli Marbun.&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai secara verstek dikarenakan Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis hakim tersebut telah dibacakan putusannya secara e court, di mana hasil putusan tersebut, amarnya kurang lebih bahwa gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat,&amp;quot; kata Tumpanuli.&#13;
&#13;
Setelah ini Ruben Onsu dan Sarwendah harus mencatatkan perceraiannya di kantor catatan sipil 2 bulan setelah bercerai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintah kan kepada kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk mencatatkan perceraian tersebut di kantor catatan sipil 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum itu,&amp;quot; tutup Tumpanuli.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
