<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><description>Penyebar fitnah terkait kabar pernikahan siri Atta Halilintar dan Ria Ricis terancam 6 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/06/33/3059565/penyebar-fitnah-atta-halilintar-dan-ria-ricis-nikah-siri-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/06/33/3059565/penyebar-fitnah-atta-halilintar-dan-ria-ricis-nikah-siri-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar"/><item><title>Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/06/33/3059565/penyebar-fitnah-atta-halilintar-dan-ria-ricis-nikah-siri-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/09/06/33/3059565/penyebar-fitnah-atta-halilintar-dan-ria-ricis-nikah-siri-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/33/3059565/atta_halilintar-oFtG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (foto: Instagram/attahalilintar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/33/3059565/atta_halilintar-oFtG_large.jpg</image><title>Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (foto: Instagram/attahalilintar)</title></images><description>JAKARTA - Penyebar fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis menikah siri telah dilaporkan oleh suami Aurel Hermansyah itu ke pihak kepolisian. Bahkan pelaku penyebaran tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Atta Halilintar. Nurma juga mengatakan bahwa Atta telah memberikan sejumlah bukti untuk keperluan penyidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (foto: Instagram/attahalilintar)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi Betul semalam sdr MA alias AH telah datang ke polres metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya,&amp;quot; kata Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, dari video TikTok itu yang diserahkan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Nurma kemudian menjelaskan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Adapun laporan Atta, kata Nurma, yakni Pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE. (Ancaman hukuman) enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,&amp;quot; jelas Nurma Dewi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Nurma mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Ria Ricis akan ikut diperiksa atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memeriksa saksi-saksi yang melihat kemudian kita mencari barang bukti, apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyebar fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis menikah siri telah dilaporkan oleh suami Aurel Hermansyah itu ke pihak kepolisian. Bahkan pelaku penyebaran tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Atta Halilintar. Nurma juga mengatakan bahwa Atta telah memberikan sejumlah bukti untuk keperluan penyidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (foto: Instagram/attahalilintar)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi Betul semalam sdr MA alias AH telah datang ke polres metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya,&amp;quot; kata Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, dari video TikTok itu yang diserahkan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Nurma kemudian menjelaskan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Adapun laporan Atta, kata Nurma, yakni Pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE. (Ancaman hukuman) enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,&amp;quot; jelas Nurma Dewi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Nurma mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Ria Ricis akan ikut diperiksa atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memeriksa saksi-saksi yang melihat kemudian kita mencari barang bukti, apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
