<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar</title><description>Ammar Zoni divonis penjara 3 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/26/33/3054498/ammar-zoni-divonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba-dan-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/26/33/3054498/ammar-zoni-divonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba-dan-denda-rp1-miliar"/><item><title>Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/26/33/3054498/ammar-zoni-divonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba-dan-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/26/33/3054498/ammar-zoni-divonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba-dan-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Senin 26 Agustus 2024 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/26/33/3054498/ammar_zoni-1CN8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Ayu Utami/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/26/33/3054498/ammar_zoni-1CN8_large.jpg</image><title>Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Ayu Utami/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba serta denda sebesar Rp1 miliar.&amp;nbsp;Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (25/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusannya Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,&amp;quot; kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Ayu Utami/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,&amp;quot; tambah hakim.&#13;
&#13;
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah sebanyak 3 bulan hukuman penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni diberikan untuk menanggapi soal putusan tersebut. Ammar Zoni menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih yang mulia, saya terima,&amp;quot; jawab Ammar Zoni.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Vonis tersebut bisa dikatakan jatuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.&#13;
&#13;
Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.&amp;nbsp;Namun hakim menimbang bahwa dakwaan JPU terkait 95 gram narkoba tidak dihadirkan dalam persidangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba serta denda sebesar Rp1 miliar.&amp;nbsp;Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (25/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusannya Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,&amp;quot; kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Ayu Utami/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,&amp;quot; tambah hakim.&#13;
&#13;
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah sebanyak 3 bulan hukuman penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni diberikan untuk menanggapi soal putusan tersebut. Ammar Zoni menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih yang mulia, saya terima,&amp;quot; jawab Ammar Zoni.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Vonis tersebut bisa dikatakan jatuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.&#13;
&#13;
Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.&amp;nbsp;Namun hakim menimbang bahwa dakwaan JPU terkait 95 gram narkoba tidak dihadirkan dalam persidangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
