<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda</title><description>Sidang putusan kasus narkoba Ammar Zoni ditunda hingga pekan depan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/20/33/3051950/dapat-surat-dari-bnnp-sidang-putusan-kasus-narkoba-ammar-zoni-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/20/33/3051950/dapat-surat-dari-bnnp-sidang-putusan-kasus-narkoba-ammar-zoni-ditunda"/><item><title>Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/20/33/3051950/dapat-surat-dari-bnnp-sidang-putusan-kasus-narkoba-ammar-zoni-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/08/20/33/3051950/dapat-surat-dari-bnnp-sidang-putusan-kasus-narkoba-ammar-zoni-ditunda</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2024 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/20/33/3051950/ammar_zoni-pkAB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/20/33/3051950/ammar_zoni-pkAB_large.jpg</image><title>Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, Selasa (20/8/2024).&amp;nbsp;Pekan ini, sidang diketahui beragendakan putusan majelis hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sayangnya sidang putusan Ammar Zoni tersebut harus ditunda. Hal itu dikarenakan majelis hakim menerima surat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional) pada 15 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi seharusnya hari ini kita membacakan putusan ya. Tapi setelah majelis hakim mendapat surat dari BNNP tanggal 15 agustus 2024, suratnya ditujukan kepada Pengadilan Jakarta Barat,&amp;quot; kata majelis&amp;nbsp;hakim di ruang sidang, Selasa (20/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda&amp;nbsp;(Foto: Ayu Utami/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, majelis hakim masih mempelajari surat tersebut. Sehingga sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengacu pada surat tersebut jadi putusan akan dibacakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 ya. Jadi kita tunda untuk putusan di hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00,&amp;quot; ujar majelis hakim.&#13;
&#13;
Mendengar pernyataan majelis hakim, Ammar Zoni yang dihadirkan secara online pun langsung memberikan reaksi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari awal sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Ammar Zoni memang terlihat cukup tegang beda dari sidang sebelumnya. Ketegangan itu pecah setelah mendengar bahwa sidang putusan ditunda.&#13;
&#13;
Bahkan Ammar Zoni memberikan ekspresi seperti bersyukur, dengan mengatupkan kedua tangannya sambil mengucapkan terima kasih.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap pak siap. Terima kasih cukup pak,&amp;quot; jawab Ammar Zoni.&#13;
&#13;
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.&#13;
&#13;
Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, Selasa (20/8/2024).&amp;nbsp;Pekan ini, sidang diketahui beragendakan putusan majelis hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sayangnya sidang putusan Ammar Zoni tersebut harus ditunda. Hal itu dikarenakan majelis hakim menerima surat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional) pada 15 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi seharusnya hari ini kita membacakan putusan ya. Tapi setelah majelis hakim mendapat surat dari BNNP tanggal 15 agustus 2024, suratnya ditujukan kepada Pengadilan Jakarta Barat,&amp;quot; kata majelis&amp;nbsp;hakim di ruang sidang, Selasa (20/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda&amp;nbsp;(Foto: Ayu Utami/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, majelis hakim masih mempelajari surat tersebut. Sehingga sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengacu pada surat tersebut jadi putusan akan dibacakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 ya. Jadi kita tunda untuk putusan di hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00,&amp;quot; ujar majelis hakim.&#13;
&#13;
Mendengar pernyataan majelis hakim, Ammar Zoni yang dihadirkan secara online pun langsung memberikan reaksi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari awal sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Ammar Zoni memang terlihat cukup tegang beda dari sidang sebelumnya. Ketegangan itu pecah setelah mendengar bahwa sidang putusan ditunda.&#13;
&#13;
Bahkan Ammar Zoni memberikan ekspresi seperti bersyukur, dengan mengatupkan kedua tangannya sambil mengucapkan terima kasih.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap pak siap. Terima kasih cukup pak,&amp;quot; jawab Ammar Zoni.&#13;
&#13;
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.&#13;
&#13;
Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
