<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ammar Zoni Masih Berharap Bisa Direhabilitasi</title><description>Ammar Zoni memberikan bantahan atas dakwaan JPU dan berharap bisa menjalani rehabilitasi narkoba.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/23/33/3038527/ammar-zoni-masih-berharap-bisa-direhabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/23/33/3038527/ammar-zoni-masih-berharap-bisa-direhabilitasi"/><item><title>Ammar Zoni Masih Berharap Bisa Direhabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/23/33/3038527/ammar-zoni-masih-berharap-bisa-direhabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/23/33/3038527/ammar-zoni-masih-berharap-bisa-direhabilitasi</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 23:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/33/3038527/ammar_zoni-d26o_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ammar Zoni Masih Berharap Bisa Direhabilitasi (Foto: Instagram/ammarzoni)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/33/3038527/ammar_zoni-d26o_large.jpg</image><title>Ammar Zoni Masih Berharap Bisa Direhabilitasi (Foto: Instagram/ammarzoni)</title></images><description>JAKARTA - Ammar Zoni baru masih harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk menentukan nasibnya usai tertangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa poin pembelaan.&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya, Ammar meminta agar bisa menjalani rehabilitasi karena mengklaim sebagai korban dan pecandu narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,&amp;quot;&amp;nbsp;ucap tim kuasa hukum Ammar Zoni di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Masih Berharap Bisa Direhabilitasi (Foto: Ravie Wardani/MPI)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, Ammar juga membantah salah satu dalil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai pemodal bandar narkoba bernama Akri Ohakai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu,&amp;quot; kata pengacara Ammar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,&amp;quot; tambahnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ammar Zoni baru masih harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk menentukan nasibnya usai tertangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa poin pembelaan.&#13;
&#13;
&#13;
Salah satunya, Ammar meminta agar bisa menjalani rehabilitasi karena mengklaim sebagai korban dan pecandu narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,&amp;quot;&amp;nbsp;ucap tim kuasa hukum Ammar Zoni di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Masih Berharap Bisa Direhabilitasi (Foto: Ravie Wardani/MPI)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, Ammar juga membantah salah satu dalil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai pemodal bandar narkoba bernama Akri Ohakai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu,&amp;quot; kata pengacara Ammar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,&amp;quot; tambahnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
