<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Yudha Arfandi </title><description>Eksepsi ditolak, Yudha Arfandi mengaku punya bukti untuk membantah dakwaan JPU.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/22/33/3037804/eksepsi-ditolak-hakim-begini-reaksi-pihak-yudha-arfandi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/22/33/3037804/eksepsi-ditolak-hakim-begini-reaksi-pihak-yudha-arfandi"/><item><title>Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Yudha Arfandi </title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/22/33/3037804/eksepsi-ditolak-hakim-begini-reaksi-pihak-yudha-arfandi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/22/33/3037804/eksepsi-ditolak-hakim-begini-reaksi-pihak-yudha-arfandi</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2024 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/22/33/3037804/yudha_arfandi-ExYd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Yudha Arfandi (Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/22/33/3037804/yudha_arfandi-ExYd_large.jpg</image><title>Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Yudha Arfandi (Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA) memberikan tanggapan terkait eksepsi pihaknya yang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang putusan sela, Senin (22/7/2024). Melalui tim kuasa hukumnya, Daliun Sailan, mengaku belum mau memberikan komentar banyak terhadap putusan hakim.&#13;
&#13;
Namun, Daliun mengklaim apabila kliennya memiliki bukti untuk membantah dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyebutnya telah melakukan pembunuhan karena hubungan asmaranya tak direstui orang tua Tamara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau Jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,&amp;quot; ujar Daliun Sailan usai persidangan, Senin (22/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Yudha Arfandi (Foto: MPI)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Daliun mewajarkan reaksi Tamara yang menggebu-gebu usai mendengar eksepsi pihaknya ditolak hakim.&amp;nbsp;Daliun bahkan menyebut kliennya sudah merasa bersalah atas kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya wajar saja lah kalau pihak korban mungkin ya kita tetap merasa bersalah, tapi dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
Dalam wawancara berbeda, Tamara Tyasmara mengucap syukur atas keputusan hakim hari ini. Dia optimistis pihaknya akan mendapatkan keadilan dari persidangan yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aku benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut,&amp;quot; ujar Tamara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA) memberikan tanggapan terkait eksepsi pihaknya yang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang putusan sela, Senin (22/7/2024). Melalui tim kuasa hukumnya, Daliun Sailan, mengaku belum mau memberikan komentar banyak terhadap putusan hakim.&#13;
&#13;
Namun, Daliun mengklaim apabila kliennya memiliki bukti untuk membantah dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyebutnya telah melakukan pembunuhan karena hubungan asmaranya tak direstui orang tua Tamara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau Jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,&amp;quot; ujar Daliun Sailan usai persidangan, Senin (22/7/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Yudha Arfandi (Foto: MPI)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Daliun mewajarkan reaksi Tamara yang menggebu-gebu usai mendengar eksepsi pihaknya ditolak hakim.&amp;nbsp;Daliun bahkan menyebut kliennya sudah merasa bersalah atas kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya wajar saja lah kalau pihak korban mungkin ya kita tetap merasa bersalah, tapi dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
Dalam wawancara berbeda, Tamara Tyasmara mengucap syukur atas keputusan hakim hari ini. Dia optimistis pihaknya akan mendapatkan keadilan dari persidangan yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aku benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut,&amp;quot; ujar Tamara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
