<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta</title><description>Aktor sekaligus produser film Bollywood diamankan petugas bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/04/33/3029956/aktor-bollywood-ditangkap-di-bandara-soetta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/04/33/3029956/aktor-bollywood-ditangkap-di-bandara-soetta"/><item><title>Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/04/33/3029956/aktor-bollywood-ditangkap-di-bandara-soetta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/07/04/33/3029956/aktor-bollywood-ditangkap-di-bandara-soetta</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Hasnugara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/33/3029956/aktor-bollywood-ditangkap-di-bandara-soetta-aLz2OFKo0B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Raama Mehra, aktor bollywood ditangkap di Bandara Soetta (Foto: Hasnugara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/33/3029956/aktor-bollywood-ditangkap-di-bandara-soetta-aLz2OFKo0B.jpg</image><title>Raama Mehra, aktor bollywood ditangkap di Bandara Soetta (Foto: Hasnugara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Warga negara asing asal India, yang merupakan aktor sekaligus produser film Bollywood diamankan petugas bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria asal mumbai india tersebut, kedapatan menyelundupkan tiga satwa liar langka yang disembunyikan di dalam tas koper berisi mainan dan makanan.
Raama Mehra, 56 tahun, asal Mumbai India diamankan petugas bea dan cukai Bandara Soekarno. Penangkapan dilakukan adanya upaya penyelundupan tiga satwa liar langka oleh pelaku yang merupakan aktor dan produser bollywood film The Done tersebut.

BACA JUGA:
5 Aktor Muda Bollywood Penerus Shah Rukh Khan, Ada Suami Katrina Kaif



&quot;Pengakuan tersangka katanya dititipin sama temannya dan nanti akan dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang yang ada di India,&quot; kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Pengungkapan bermula, saat petugas  mencurigai sebuah koper milik pelaku Raama Mehra. Kemudian didapati satwa diantaranya 1 ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor),  1 ekor candrawasih botak papua (cicinnurus respublica) dan 1 ekor berang berang cakar kecil albino (aonyx cinereus).
Untuk mengelabui petugas, ketiga satwa liar yang hendak diselundupkan tersebut disamarkan dengan makanan hingga mainan anak anak yang disimpan di dalam koper.
&quot;Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan,&quot; sambungnya.
Saat ini bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan tiga satwa liar dilindungi.

BACA JUGA:
Profil Shah Rukh Khan, Aktor Muslim Bollywood yang Nikahi Perempuan Hindu

Sementara menurut Adam Mustopa, Plh Kasi Seksi 2 BKSDA Jakarta mengatakan cendrawasih yang merupakan satwa liar yang dilindungi serta harus mendapatkan izin dari presiden dalam perlindungannya, seperti komodo, oak, badak, serta harimau sumatera.

Atas perbuatannya, pelaku diancam UU 17 Tahun 2006 terkait kepabeanan dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.



BACA JUGA:
Jatuh Rapuh, Lagu Baru Anggis Devaki yang Bikin Galau
</description><content:encoded>JAKARTA - Warga negara asing asal India, yang merupakan aktor sekaligus produser film Bollywood diamankan petugas bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria asal mumbai india tersebut, kedapatan menyelundupkan tiga satwa liar langka yang disembunyikan di dalam tas koper berisi mainan dan makanan.
Raama Mehra, 56 tahun, asal Mumbai India diamankan petugas bea dan cukai Bandara Soekarno. Penangkapan dilakukan adanya upaya penyelundupan tiga satwa liar langka oleh pelaku yang merupakan aktor dan produser bollywood film The Done tersebut.

BACA JUGA:
5 Aktor Muda Bollywood Penerus Shah Rukh Khan, Ada Suami Katrina Kaif



&quot;Pengakuan tersangka katanya dititipin sama temannya dan nanti akan dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang yang ada di India,&quot; kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Pengungkapan bermula, saat petugas  mencurigai sebuah koper milik pelaku Raama Mehra. Kemudian didapati satwa diantaranya 1 ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor),  1 ekor candrawasih botak papua (cicinnurus respublica) dan 1 ekor berang berang cakar kecil albino (aonyx cinereus).
Untuk mengelabui petugas, ketiga satwa liar yang hendak diselundupkan tersebut disamarkan dengan makanan hingga mainan anak anak yang disimpan di dalam koper.
&quot;Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan,&quot; sambungnya.
Saat ini bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan tiga satwa liar dilindungi.

BACA JUGA:
Profil Shah Rukh Khan, Aktor Muslim Bollywood yang Nikahi Perempuan Hindu

Sementara menurut Adam Mustopa, Plh Kasi Seksi 2 BKSDA Jakarta mengatakan cendrawasih yang merupakan satwa liar yang dilindungi serta harus mendapatkan izin dari presiden dalam perlindungannya, seperti komodo, oak, badak, serta harimau sumatera.

Atas perbuatannya, pelaku diancam UU 17 Tahun 2006 terkait kepabeanan dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.



BACA JUGA:
Jatuh Rapuh, Lagu Baru Anggis Devaki yang Bikin Galau
</content:encoded></item></channel></rss>
