<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</title><description>Kuasa hukum Ari Bias menyebut Agnez Mo terancam melanggar Pasal 9 ayat 2 dan 3 sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023679/agnez-mo-terancam-5-tahun-penjara-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023679/agnez-mo-terancam-5-tahun-penjara-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta"/><item><title>Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023679/agnez-mo-terancam-5-tahun-penjara-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023679/agnez-mo-terancam-5-tahun-penjara-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2024 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/20/33/3023679/agnez-mo-terancam-5-tahun-penjara-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-KMjd05shm7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Agnez Mo terancam hukuman 5 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran hak cipta (Foto: Instagram/agnezmo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/20/33/3023679/agnez-mo-terancam-5-tahun-penjara-usai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-KMjd05shm7.jpg</image><title>Agnez Mo terancam hukuman 5 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran hak cipta (Foto: Instagram/agnezmo)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Agnez Mo dilaporkan oleh komposer Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024. Laporan tersebut dibuat usai somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tak digubris oleh pihak dari pelantun Matahariku tersebut.
Diketahui, Agnez sendiri disomasi dan dilaporkan lantaran membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul&amp;nbsp;'Bilang Saja' di tiga kota tanpa izin. Selain itu, lagu tersebut juga dibawakan secara komersil lantaran tampil di event yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group.


BACA JUGA:
Lagunya Dibawakan Agnez Mo di 3 Konser, Ari Bias Klaim Alami Kerugian Rp1,5 Miliar



Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan Agnez Mo terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.
&quot;Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara,&quot; kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.


Agnez Mo terancam hukuman 5 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran hak cipta (Foto: Instagram/agnezmo)

Selain itu, Minola mengklaim dalam masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 Miliar. Pasalnya pada konser di tiga kota tersebut, Agnez&amp;nbsp;diduga mendapat bayaran sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apapun.


BACA JUGA:
Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, Usai Somasi Terkait Hak Cipta Tak Digubris



&quot;Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut,&quot; jelas Minola.Sementara itu, Minola juga mengatakan bahwa di awal, pihaknya berusaha untuk membuka jalan damai. Sayangnya, hingga somasi dilayangkan, pihak Agnez sama sekali tidak menggubrisnya.


BACA JUGA:
Agnez Mo Bakal Manggung di Festival Musik Bandung, Netizen: Kok Nggak Coachella?



&quot;Restorative Justice (RJ) kembali lagi ke pelapor dan terlapor yang tidak ada satu kesepakatan maka tidak akan berjalan. Sekarang bisa lihat aja, apakah ada itikad baik dari Agnes Mo laporan ini atau tidak,&quot; terang Minola.
&quot;Prosesnya masih berjalan dan konsern disini dulu, nanti kita lihat perkembangan dan mekanismenya, apakah ada niatnya mereka melakukan RJ kalau ada, tentu baru klien akan pertimbangkan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Agnez Mo dilaporkan oleh komposer Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024. Laporan tersebut dibuat usai somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tak digubris oleh pihak dari pelantun Matahariku tersebut.
Diketahui, Agnez sendiri disomasi dan dilaporkan lantaran membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul&amp;nbsp;'Bilang Saja' di tiga kota tanpa izin. Selain itu, lagu tersebut juga dibawakan secara komersil lantaran tampil di event yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group.


BACA JUGA:
Lagunya Dibawakan Agnez Mo di 3 Konser, Ari Bias Klaim Alami Kerugian Rp1,5 Miliar



Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan Agnez Mo terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.
&quot;Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara,&quot; kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.


Agnez Mo terancam hukuman 5 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran hak cipta (Foto: Instagram/agnezmo)

Selain itu, Minola mengklaim dalam masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 Miliar. Pasalnya pada konser di tiga kota tersebut, Agnez&amp;nbsp;diduga mendapat bayaran sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apapun.


BACA JUGA:
Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, Usai Somasi Terkait Hak Cipta Tak Digubris



&quot;Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut,&quot; jelas Minola.Sementara itu, Minola juga mengatakan bahwa di awal, pihaknya berusaha untuk membuka jalan damai. Sayangnya, hingga somasi dilayangkan, pihak Agnez sama sekali tidak menggubrisnya.


BACA JUGA:
Agnez Mo Bakal Manggung di Festival Musik Bandung, Netizen: Kok Nggak Coachella?



&quot;Restorative Justice (RJ) kembali lagi ke pelapor dan terlapor yang tidak ada satu kesepakatan maka tidak akan berjalan. Sekarang bisa lihat aja, apakah ada itikad baik dari Agnes Mo laporan ini atau tidak,&quot; terang Minola.
&quot;Prosesnya masih berjalan dan konsern disini dulu, nanti kita lihat perkembangan dan mekanismenya, apakah ada niatnya mereka melakukan RJ kalau ada, tentu baru klien akan pertimbangkan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
