<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagunya Dibawakan Agnez Mo di 3 Konser, Ari Bias Klaim Alami Kerugian Rp1,5 Miliar</title><description>Ari Bias mengklaim alami kerugian Rp1,5 miliar usai lagu 'Bilang Saja' ciptaannya dibawakan oleh Agnez Mo tanpa izi di 3 konser.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023654/lagunya-dibawakan-agnez-mo-di-3-konser-ari-bias-klaim-alami-kerugian-rp1-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023654/lagunya-dibawakan-agnez-mo-di-3-konser-ari-bias-klaim-alami-kerugian-rp1-5-miliar"/><item><title>Lagunya Dibawakan Agnez Mo di 3 Konser, Ari Bias Klaim Alami Kerugian Rp1,5 Miliar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023654/lagunya-dibawakan-agnez-mo-di-3-konser-ari-bias-klaim-alami-kerugian-rp1-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/20/33/3023654/lagunya-dibawakan-agnez-mo-di-3-konser-ari-bias-klaim-alami-kerugian-rp1-5-miliar</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2024 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/20/33/3023654/lagunya-dibawakan-agnez-mo-di-3-konser-ari-bias-klaim-alami-kerugian-rp1-5-miliar-5bXTLFknqh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lagunya dibawakan Agnez Mo, Ari Bias klaim alami kerugian Rp1,5 miliar (Foto: Instagram/agnezmo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/20/33/3023654/lagunya-dibawakan-agnez-mo-di-3-konser-ari-bias-klaim-alami-kerugian-rp1-5-miliar-5bXTLFknqh.jpg</image><title>Lagunya dibawakan Agnez Mo, Ari Bias klaim alami kerugian Rp1,5 miliar (Foto: Instagram/agnezmo)</title></images><description>JAKARTA - Komposer Ari Bias secara resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024, malam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta setelah sebelumnya Agnez Mo membawakan lagu &quot;Bilang Saja&quot; ciptaan Ari Bias di tiga kota tanpa izin.
Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengklaim bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,5 Miliar, lantaran lagunya dibawakan oleh Agnez&amp;nbsp;Mo tanpa izin di tiga kota sekaligus.

BACA JUGA:
Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, Usai Somasi Terkait Hak Cipta Tak Digubris

&quot;Kerugiannya ini masih kami hitung tapi kalau bicara masalah apa yang ditentukan oleh undang-undang seperti yang sudah kami sampaikan dan kami somasi itu satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar,&quot; kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri.
Meski begitu, Minola mengatakan kalau kerugian dialami oleh Ari Bias kemungkinan akan bertambah seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, laporan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta baru saja dilaporkan oleh pihaknya ke Bareskrim Polri.

Lagunya dibawakan Agnez Mo, Ari Bias klaim alami kerugian Rp1,5 miliar (Foto: Instagram/agnezmo) 
&quot;Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Ari Bias Akan Tempuh Langkah Hukum Jika Agnez Mo dan HW Group Tak Bayar Royalti

Sementara itu, Minola menegaskan jika siapapun boleh membawakan lagu ciptaan kliennya. Namun, beda cerita dengan Agnez Mo, lantaran dia membawakan lagu tersebut secara komersil. Mengingat kekasih Adam Rosadi itu membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam event yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group.&quot;Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Agnez Mo Disentil Netizen Usai Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin

Atas masalah ini, Agnez Mo terancam pasal melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.</description><content:encoded>JAKARTA - Komposer Ari Bias secara resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024, malam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta setelah sebelumnya Agnez Mo membawakan lagu &quot;Bilang Saja&quot; ciptaan Ari Bias di tiga kota tanpa izin.
Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengklaim bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,5 Miliar, lantaran lagunya dibawakan oleh Agnez&amp;nbsp;Mo tanpa izin di tiga kota sekaligus.

BACA JUGA:
Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, Usai Somasi Terkait Hak Cipta Tak Digubris

&quot;Kerugiannya ini masih kami hitung tapi kalau bicara masalah apa yang ditentukan oleh undang-undang seperti yang sudah kami sampaikan dan kami somasi itu satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar,&quot; kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri.
Meski begitu, Minola mengatakan kalau kerugian dialami oleh Ari Bias kemungkinan akan bertambah seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, laporan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta baru saja dilaporkan oleh pihaknya ke Bareskrim Polri.

Lagunya dibawakan Agnez Mo, Ari Bias klaim alami kerugian Rp1,5 miliar (Foto: Instagram/agnezmo) 
&quot;Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Ari Bias Akan Tempuh Langkah Hukum Jika Agnez Mo dan HW Group Tak Bayar Royalti

Sementara itu, Minola menegaskan jika siapapun boleh membawakan lagu ciptaan kliennya. Namun, beda cerita dengan Agnez Mo, lantaran dia membawakan lagu tersebut secara komersil. Mengingat kekasih Adam Rosadi itu membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam event yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group.&quot;Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Agnez Mo Disentil Netizen Usai Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin

Atas masalah ini, Agnez Mo terancam pasal melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.</content:encoded></item></channel></rss>
