<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lakukan Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara</title><description>Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/06/33/3018327/lakukan-penistaan-agama-komika-aulia-rakhman-divonis-7-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/06/33/3018327/lakukan-penistaan-agama-komika-aulia-rakhman-divonis-7-bulan-penjara"/><item><title>Lakukan Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/06/33/3018327/lakukan-penistaan-agama-komika-aulia-rakhman-divonis-7-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/06/06/33/3018327/lakukan-penistaan-agama-komika-aulia-rakhman-divonis-7-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/33/3018327/lakukan-penistaan-agama-komika-aulia-rakhman-divonis-7-bulan-penjara-SFRe3Bu7Et.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aulia Rakhman divonis 7 bulan penjara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/33/3018327/lakukan-penistaan-agama-komika-aulia-rakhman-divonis-7-bulan-penjara-SFRe3Bu7Et.jpg</image><title>Aulia Rakhman divonis 7 bulan penjara (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.
Peristiwa pidana itu terjadi saat Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:
Sidang Perdana, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama 



Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (5/6/2024).
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,&amp;rdquo; ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5).


BACA JUGA:
 Polda Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Komika Aulia Rakhman ke Kejati Lampung




Sebagai informasi, Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,&quot; ujar Umi.





</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.
Peristiwa pidana itu terjadi saat Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:
Sidang Perdana, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama 



Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (5/6/2024).
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,&amp;rdquo; ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5).


BACA JUGA:
 Polda Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Komika Aulia Rakhman ke Kejati Lampung




Sebagai informasi, Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,&quot; ujar Umi.





</content:encoded></item></channel></rss>
