<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Sidang Kasus Narkoba Lanjut ke Agenda Pembuktian</title><description>Eksepsi Ammar Zoni terkait pindah perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/29/33/3014558/eksepsi-ammar-zoni-ditolak-sidang-kasus-narkoba-lanjut-ke-agenda-pembuktian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/29/33/3014558/eksepsi-ammar-zoni-ditolak-sidang-kasus-narkoba-lanjut-ke-agenda-pembuktian"/><item><title>Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Sidang Kasus Narkoba Lanjut ke Agenda Pembuktian</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/29/33/3014558/eksepsi-ammar-zoni-ditolak-sidang-kasus-narkoba-lanjut-ke-agenda-pembuktian</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/29/33/3014558/eksepsi-ammar-zoni-ditolak-sidang-kasus-narkoba-lanjut-ke-agenda-pembuktian</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/33/3014558/eksepsi-ammar-zoni-ditolak-sidang-kasus-narkoba-lanjut-ke-agenda-pembuktian-u1yFwYHW8s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eksepsi Ammar Zoni ditolak majelis hakim (Foto: Instagram/ammarzoni)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/33/3014558/eksepsi-ammar-zoni-ditolak-sidang-kasus-narkoba-lanjut-ke-agenda-pembuktian-u1yFwYHW8s.jpg</image><title>Eksepsi Ammar Zoni ditolak majelis hakim (Foto: Instagram/ammarzoni)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kliennya beberapa waktu lalu, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu membuat sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni tetap berjalan di PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, pihak Ammar Zoni sempat mengajukan keberatan jika sidang kasus narkoba digelar di PN Jakbar. Bahkan menurutnya, sidang tersebut seharusnya digelar di PN Tangerang, sesuai dengan lokasi penangkapannya, yakni kawasan BSD, Tangerang Selatan.


BACA JUGA:
Berat Badan dan Penampilan Ammar Zoni Berubah Drastis Selama di Penjara



Sayangnya, eksepsi mantan suami Irish Bella itu ditolak.

&quot;Intinya hakim menolak eksepsi kita. Alasannya bahwa saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat,&quot; ujar Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.


Eksepsi Ammar Zoni ditolak majelis hakim (Foto: MPI)

&quot;Jadi otomatis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk itu,&quot; lanjutnya.

Meski ditolak, Jon menyebut jika pihaknya akan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

&quot;Ya kita hormati lah. Kita harus hormati keputusan hakim,&quot; ujar Jon Mathias.


BACA JUGA:
Ammar Zoni Minta Sidang Kasus Narkobanya Dipindahkan ke PN Tangerang



Usai eksepsinya ditolak, sidang pun akan kembali berlanjut. Diketahui, pada Rabu pekan depan, sidang akan beragendakan pembuktian, dimana akan hadir saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

&quot;Sekarang ini, akan lanjut ke pembuktian. Pasti pada Rabu depan itu, akan menghadirkan saksi verbal. Saksi penangkapan dari Polres Jakarta Barat,&quot; paparnya.Sementara itu, Ammar Zoni sendiri masih menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Timur. Kondisi bapak dua anak itu sendiri diakui Jon Mathias cukup sehat.

&quot;Hadirnya melalui layar (online). Kondisinya sehat,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kliennya beberapa waktu lalu, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu membuat sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni tetap berjalan di PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, pihak Ammar Zoni sempat mengajukan keberatan jika sidang kasus narkoba digelar di PN Jakbar. Bahkan menurutnya, sidang tersebut seharusnya digelar di PN Tangerang, sesuai dengan lokasi penangkapannya, yakni kawasan BSD, Tangerang Selatan.


BACA JUGA:
Berat Badan dan Penampilan Ammar Zoni Berubah Drastis Selama di Penjara



Sayangnya, eksepsi mantan suami Irish Bella itu ditolak.

&quot;Intinya hakim menolak eksepsi kita. Alasannya bahwa saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat,&quot; ujar Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.


Eksepsi Ammar Zoni ditolak majelis hakim (Foto: MPI)

&quot;Jadi otomatis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk itu,&quot; lanjutnya.

Meski ditolak, Jon menyebut jika pihaknya akan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

&quot;Ya kita hormati lah. Kita harus hormati keputusan hakim,&quot; ujar Jon Mathias.


BACA JUGA:
Ammar Zoni Minta Sidang Kasus Narkobanya Dipindahkan ke PN Tangerang



Usai eksepsinya ditolak, sidang pun akan kembali berlanjut. Diketahui, pada Rabu pekan depan, sidang akan beragendakan pembuktian, dimana akan hadir saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

&quot;Sekarang ini, akan lanjut ke pembuktian. Pasti pada Rabu depan itu, akan menghadirkan saksi verbal. Saksi penangkapan dari Polres Jakarta Barat,&quot; paparnya.Sementara itu, Ammar Zoni sendiri masih menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Timur. Kondisi bapak dua anak itu sendiri diakui Jon Mathias cukup sehat.

&quot;Hadirnya melalui layar (online). Kondisinya sehat,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
