<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba</title><description>Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menimpanya, untuk kelima kalinya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003992/rio-reifan-terancam-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-terkait-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003992/rio-reifan-terancam-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-terkait-kasus-narkoba"/><item><title>Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003992/rio-reifan-terancam-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-terkait-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003992/rio-reifan-terancam-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-terkait-kasus-narkoba</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2024 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/03/33/3003992/rio-reifan-terancam-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-terkait-kasus-narkoba-5MIpuZ5c5j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (Foto: Instagram/rioreifan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/03/33/3003992/rio-reifan-terancam-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-terkait-kasus-narkoba-5MIpuZ5c5j.jpg</image><title>Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (Foto: Instagram/rioreifan)</title></images><description>JAKARTA - Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, usai ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara,&amp;nbsp; Jakarta Timur. Ia bahkan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (3/5/2024). Dalam kesempatan itu, RR dihadirkan bersama empat tersangka lainnya dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

BACA JUGA:
Datang Jenguk Rio Reifan, Henny Mona Berharap Mantan Suaminya Direhabilitasi

&quot;Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),&quot; ujar Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan dalam press release.
Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

&quot;Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alpara alprazolam,&quot; jelas Syahduddi.
&quot;Total barang bukti yang ketiga 3 paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Terungkap, Alasan Rio Reifan Kembali Konsumsi Narkoba

Kendati telah mengamankan Rio Reifan, kata Syahduddi pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok. Saat ini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
&quot;Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, saat ini menjadi DPO,&quot; tutur Syahduddi.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, usai ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara,&amp;nbsp; Jakarta Timur. Ia bahkan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (3/5/2024). Dalam kesempatan itu, RR dihadirkan bersama empat tersangka lainnya dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

BACA JUGA:
Datang Jenguk Rio Reifan, Henny Mona Berharap Mantan Suaminya Direhabilitasi

&quot;Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),&quot; ujar Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan dalam press release.
Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.

&quot;Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alpara alprazolam,&quot; jelas Syahduddi.
&quot;Total barang bukti yang ketiga 3 paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Terungkap, Alasan Rio Reifan Kembali Konsumsi Narkoba

Kendati telah mengamankan Rio Reifan, kata Syahduddi pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok. Saat ini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
&quot;Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, saat ini menjadi DPO,&quot; tutur Syahduddi.</content:encoded></item></channel></rss>
