<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ria Ricis Resmi Bercerai dari Teuku Ryan</title><description>PA Jaksel resmi memutus cerai pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, pada 2 Mei 2024.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003810/ria-ricis-resmi-bercerai-dari-teuku-ryan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003810/ria-ricis-resmi-bercerai-dari-teuku-ryan"/><item><title>Ria Ricis Resmi Bercerai dari Teuku Ryan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003810/ria-ricis-resmi-bercerai-dari-teuku-ryan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/05/03/33/3003810/ria-ricis-resmi-bercerai-dari-teuku-ryan</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2024 09:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/03/33/3003810/ria-ricis-resmi-bercerai-dari-teuku-ryan-Tvfae6mha4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ria Ricis resmi cerai dari Teuku Ryan. (Foto: FD Photography)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/03/33/3003810/ria-ricis-resmi-bercerai-dari-teuku-ryan-Tvfae6mha4.jpg</image><title>Ria Ricis resmi cerai dari Teuku Ryan. (Foto: FD Photography)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- YouTuber&amp;nbsp;Ria Ricis&amp;nbsp;resmi bercerai dari Teuku Ryan, pada 2 Mei 2024. Putusan sidang cerai pasangan tersebut resmi diumumkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada hari ini (3/5/2024).
Taslimah, Humas PA Jaksel mengungkapkan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ricis atas Ryan dan menyerahkan hak asuh anak kepada adik Oki Setiana Dewi tersebut selaku ibu kandung.

BACA JUGA:
Isi Surat yang Ditulis Ria Ricis untuk Teuku Ryan di Ruang Sidang Perceraian

&quot;Putusan pertama, menolak eksepsi atau tangkisan dari Teuku Ryan selaku tergugat. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis sebagai penggugat dan menjatuhkan talak satu bait sugra,&quot; katanya.
Taslimah dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, &quot;Terkait anak yang lahir dalam pernikahan keduanya, diserahkan pengasuhan dan pemeliharaannya kepada Ricis sebagai ibu kandung.&quot;

Meski memegang hak asuh atas Moana, namun Taslimah menegaskan, Ria Ricis tidak berhak menghalangi Teuku Ryan menemui putrinya. Sementara Teuku Ryan, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk putrinya.
Kewajiban tersebut, wajib dijalankan aktor berdarah Aceh tersebut hingga putrinya memasuki usia dewasa dan bisa mandiri. Taslimah menambahkan, putusan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut belum dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ada Gugatan Perdata yang Dilayangkan Perempuan ke Ruben Onsu, Sarwendah?

Dengan begitu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih memberikan waktu selama 14 hari setelah putusan dibacakan untuk Teuku Ryan melakukan  banding atas putusan tersebut.
&quot;Kalau salah satu atau kedua pihak mau menggunakan waktu 14 hari tersebut untuk melakukan upaya hukum maka dipersilakan. Jika tidak pun tidak apa-apa. Maka perceraian akan disahkan,&quot; kata Taslima lagi.*</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- YouTuber&amp;nbsp;Ria Ricis&amp;nbsp;resmi bercerai dari Teuku Ryan, pada 2 Mei 2024. Putusan sidang cerai pasangan tersebut resmi diumumkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada hari ini (3/5/2024).
Taslimah, Humas PA Jaksel mengungkapkan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ricis atas Ryan dan menyerahkan hak asuh anak kepada adik Oki Setiana Dewi tersebut selaku ibu kandung.

BACA JUGA:
Isi Surat yang Ditulis Ria Ricis untuk Teuku Ryan di Ruang Sidang Perceraian

&quot;Putusan pertama, menolak eksepsi atau tangkisan dari Teuku Ryan selaku tergugat. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis sebagai penggugat dan menjatuhkan talak satu bait sugra,&quot; katanya.
Taslimah dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, &quot;Terkait anak yang lahir dalam pernikahan keduanya, diserahkan pengasuhan dan pemeliharaannya kepada Ricis sebagai ibu kandung.&quot;

Meski memegang hak asuh atas Moana, namun Taslimah menegaskan, Ria Ricis tidak berhak menghalangi Teuku Ryan menemui putrinya. Sementara Teuku Ryan, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk putrinya.
Kewajiban tersebut, wajib dijalankan aktor berdarah Aceh tersebut hingga putrinya memasuki usia dewasa dan bisa mandiri. Taslimah menambahkan, putusan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut belum dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ada Gugatan Perdata yang Dilayangkan Perempuan ke Ruben Onsu, Sarwendah?

Dengan begitu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih memberikan waktu selama 14 hari setelah putusan dibacakan untuk Teuku Ryan melakukan  banding atas putusan tersebut.
&quot;Kalau salah satu atau kedua pihak mau menggunakan waktu 14 hari tersebut untuk melakukan upaya hukum maka dipersilakan. Jika tidak pun tidak apa-apa. Maka perceraian akan disahkan,&quot; kata Taslima lagi.*</content:encoded></item></channel></rss>
