<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka, Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Buntut Konten Penistaan Agama</title><description>Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss terancam 6 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/26/33/3000987/tersangka-galih-loss-terancam-6-tahun-penjara-buntut-konten-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/26/33/3000987/tersangka-galih-loss-terancam-6-tahun-penjara-buntut-konten-penistaan-agama"/><item><title>Tersangka, Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Buntut Konten Penistaan Agama</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/26/33/3000987/tersangka-galih-loss-terancam-6-tahun-penjara-buntut-konten-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/26/33/3000987/tersangka-galih-loss-terancam-6-tahun-penjara-buntut-konten-penistaan-agama</guid><pubDate>Jum'at 26 April 2024 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/26/33/3000987/tersangka-galih-loss-terancam-6-tahun-penjara-buntut-konten-penistaan-agama-jbs3LT7LKk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Galih Loss terancam 6 tahun penjara (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/26/33/3000987/tersangka-galih-loss-terancam-6-tahun-penjara-buntut-konten-penistaan-agama-jbs3LT7LKk.jpg</image><title>Galih Loss terancam 6 tahun penjara (Foto: ist)</title></images><description>
JAKARTA - Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss terancam 6 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama lewat akun TikTok @galihloss3.
Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Setu Kabupaten Bekasi, pada 22 April lalu.

BACA JUGA:
Penampakan Galih Loss usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama


Videonya yang terlanjut viral, dianggap meresahkan masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia.
&quot;Setelah pelaksanaan Patroli Siber, ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa,&quot; kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, di kantornya hari ini.
Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
&quot;Galih Loss dijerat dengan Pasal UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,&quot; lanjut Hendri Umar.
Hingga saat ini, Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.

BACA JUGA:
TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Galih Loss membuat konten tanya jawab dengan seorang anak laki-laki. Video berdurasi 59 detik itu diduga melecehkan kalimat taawudz sebagai bahan candaan dalam kontennya.
&quot;Hewan apa yang bisa mengaji?&quot; tanya Galih kepada anak kecil itu.
Anak tersebut pun tak bisa menjawab. Kemudian Galih langsung memberikan jawaban dari teka-teki yang ia berikan.
&quot;Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim,&quot; ujar Galih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pamela Safitri Jawab Tuduhan Terlibat Korupsi Rp4,4 Triliun Berkedok Endorse Skincare
</description><content:encoded>
JAKARTA - Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss terancam 6 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama lewat akun TikTok @galihloss3.
Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Setu Kabupaten Bekasi, pada 22 April lalu.

BACA JUGA:
Penampakan Galih Loss usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama


Videonya yang terlanjut viral, dianggap meresahkan masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia.
&quot;Setelah pelaksanaan Patroli Siber, ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa,&quot; kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, di kantornya hari ini.
Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
&quot;Galih Loss dijerat dengan Pasal UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,&quot; lanjut Hendri Umar.
Hingga saat ini, Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.

BACA JUGA:
TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Galih Loss membuat konten tanya jawab dengan seorang anak laki-laki. Video berdurasi 59 detik itu diduga melecehkan kalimat taawudz sebagai bahan candaan dalam kontennya.
&quot;Hewan apa yang bisa mengaji?&quot; tanya Galih kepada anak kecil itu.
Anak tersebut pun tak bisa menjawab. Kemudian Galih langsung memberikan jawaban dari teka-teki yang ia berikan.
&quot;Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim,&quot; ujar Galih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pamela Safitri Jawab Tuduhan Terlibat Korupsi Rp4,4 Triliun Berkedok Endorse Skincare
</content:encoded></item></channel></rss>
