<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nirina Zubir Jadi Saksi Usai Eks ART Ibunya Layangkan Gugatan ke PTUN</title><description>Nirina Zubir mengaku bingung lantaran ditunjuk sebagai saksi atas gugatan mantan ART ibunya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/02/33/2991547/nirina-zubir-jadi-saksi-usai-eks-art-ibunya-layangkan-gugatan-ke-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/02/33/2991547/nirina-zubir-jadi-saksi-usai-eks-art-ibunya-layangkan-gugatan-ke-ptun"/><item><title>Nirina Zubir Jadi Saksi Usai Eks ART Ibunya Layangkan Gugatan ke PTUN</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/02/33/2991547/nirina-zubir-jadi-saksi-usai-eks-art-ibunya-layangkan-gugatan-ke-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/02/33/2991547/nirina-zubir-jadi-saksi-usai-eks-art-ibunya-layangkan-gugatan-ke-ptun</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/33/2991547/nirina-zubir-jadi-saksi-usai-eks-art-ibunya-layangkan-gugatan-ke-ptun-Z9dnd9gvwX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nirina Zubir jadi saksi gugatan eks ART ibunya (Foto: Instagram/nirinazubir_)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/33/2991547/nirina-zubir-jadi-saksi-usai-eks-art-ibunya-layangkan-gugatan-ke-ptun-Z9dnd9gvwX.jpg</image><title>Nirina Zubir jadi saksi gugatan eks ART ibunya (Foto: Instagram/nirinazubir_)</title></images><description>JAKARTA - Nirina Zubir hadir sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur. . Kehadiran istri dari Ernest Coklat&amp;nbsp;itu diketahui untuk memberikan kesaksiannya atas gugatan yang dilayangkan eks asisten rumah tangga ibunya, Riri Khasmita.
Ibu dua anak ini mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh Riri.
&quot;Kagetnya lebih kepada apa lagi sih. Ini Pulo Gebang yang ibaratnya buat diriku sendiri, buat Na ini tuh jauh, Na dari daerah Barat, sampai ke Pulo Gebang. Bisa-bisanya dia gugatnya di sini,&quot; ujar Nirina Zubir saat ditemui di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).


BACA JUGA:
Nirina Zubir Angkat Bicara Usai sang Kakak Digugat Perdata Terkait Kasus Mafia Tanah



Nirina menilai bahwa keputusan Riri Khasmita melayangkan gugatan tersebut adalah agar keluarganya mendapatkan kembali sebagian hak mereka. Bahkan ia menduga bahwa keputusan Riri Khasmita melayangkan gugatan adalah sebagai bentuk perlawanan yang cukup berani.
&quot;Bingung aja kayak kemarin Na sudah tidak kita kembalikan, ya mungkin protesnya karena itu. Tapi maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini,&quot; jelas Nirina.


Nirina Zubir jadi saksi gugatan eks ART ibunya (Foto: Instagram/nirinazubir_)

Kendati heran, Nirina Zubir tetap berusaha memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi terkait gugatan Riri Khasmita.
&quot;Intinya sudah menghormati hukum, Na turut tergugat, Na dateng, Na hadapi. Na bakal berpihak pada BPN lah, beraninya ya nuntut BPN,&quot;&amp;nbsp; pungkasnya.


BACA JUGA:
Perjuangkan Aset Milik Keluarga, Nirina Zubir Nyaris Frustasi



Sebagaimana diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Diketahui, masalah ini bermula dari eks ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita yang mengambil alih aset tanah milik ibu Nirina sebelum meninggal dunia.
Diam-diam Riri Khasmita mengalihkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dari nama ibu Nirina Zubir, Cut Indria menjadi atas nama Riri Khasmita. Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Setelah berkelit selama beberapa tahun, Nirina Zubir akhirnya mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta pada Februari lalu.</description><content:encoded>JAKARTA - Nirina Zubir hadir sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur. . Kehadiran istri dari Ernest Coklat&amp;nbsp;itu diketahui untuk memberikan kesaksiannya atas gugatan yang dilayangkan eks asisten rumah tangga ibunya, Riri Khasmita.
Ibu dua anak ini mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh Riri.
&quot;Kagetnya lebih kepada apa lagi sih. Ini Pulo Gebang yang ibaratnya buat diriku sendiri, buat Na ini tuh jauh, Na dari daerah Barat, sampai ke Pulo Gebang. Bisa-bisanya dia gugatnya di sini,&quot; ujar Nirina Zubir saat ditemui di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).


BACA JUGA:
Nirina Zubir Angkat Bicara Usai sang Kakak Digugat Perdata Terkait Kasus Mafia Tanah



Nirina menilai bahwa keputusan Riri Khasmita melayangkan gugatan tersebut adalah agar keluarganya mendapatkan kembali sebagian hak mereka. Bahkan ia menduga bahwa keputusan Riri Khasmita melayangkan gugatan adalah sebagai bentuk perlawanan yang cukup berani.
&quot;Bingung aja kayak kemarin Na sudah tidak kita kembalikan, ya mungkin protesnya karena itu. Tapi maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini,&quot; jelas Nirina.


Nirina Zubir jadi saksi gugatan eks ART ibunya (Foto: Instagram/nirinazubir_)

Kendati heran, Nirina Zubir tetap berusaha memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi terkait gugatan Riri Khasmita.
&quot;Intinya sudah menghormati hukum, Na turut tergugat, Na dateng, Na hadapi. Na bakal berpihak pada BPN lah, beraninya ya nuntut BPN,&quot;&amp;nbsp; pungkasnya.


BACA JUGA:
Perjuangkan Aset Milik Keluarga, Nirina Zubir Nyaris Frustasi



Sebagaimana diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Diketahui, masalah ini bermula dari eks ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita yang mengambil alih aset tanah milik ibu Nirina sebelum meninggal dunia.
Diam-diam Riri Khasmita mengalihkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dari nama ibu Nirina Zubir, Cut Indria menjadi atas nama Riri Khasmita. Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Setelah berkelit selama beberapa tahun, Nirina Zubir akhirnya mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta pada Februari lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
