<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Kasus Bullying SMA Binus Terancam 7 Tahun Penjara</title><description>Empat tersangka kasus bullying SMA Binus Serpong berpotensi mendekam di dalam penjara selama 7 tahun.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/03/01/33/2977619/tersangka-kasus-i-bullying-i-sma-binus-terancam-7-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/03/01/33/2977619/tersangka-kasus-i-bullying-i-sma-binus-terancam-7-tahun-penjara"/><item><title>Tersangka Kasus Bullying SMA Binus Terancam 7 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/03/01/33/2977619/tersangka-kasus-i-bullying-i-sma-binus-terancam-7-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/03/01/33/2977619/tersangka-kasus-i-bullying-i-sma-binus-terancam-7-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/33/2977619/tersangka-kasus-bullying-sma-binus-terancam-7-tahun-penjara-alVbEfkAIe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka kasus bullying SMA Binus berpotensi dipenjara selama 7 tahun. (Foto: MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/33/2977619/tersangka-kasus-bullying-sma-binus-terancam-7-tahun-penjara-alVbEfkAIe.jpg</image><title>Tersangka kasus bullying SMA Binus berpotensi dipenjara selama 7 tahun. (Foto: MNC Portal Indonesia)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOC8xLzE3NzcyMC81L3g4dGh1b2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Empat tersangka kasus bullying SMA Binus Serpong: E (18), R (18), J (18), dan G (19), terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Hal itu diungkapkan Alvino Cahyadi, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, pada Jumat (1/3/2024)&amp;nbsp;
Keempat tersangka, menurut Alvino, diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 1.
Secara spesifik, regulasi tersebut berbunyi: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.&amp;nbsp;
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan pelaku bullying dan pengeroyokan dalam kategori &amp;lsquo;Anak Berkonflik dengan Hukum&amp;rsquo; alias ABH. Anak-anak tersebut diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ade Jigo Heran Lahannya Ditawar Rp2 Juta Per Meter: Kalau Emang Haknya Ambil Aja

Dalam kesempatan itu, Alvino Cahyadi juga membeberkan hasil visum korban usai mengalami perundungan dan kekerasan dari para tersangka. Sementara hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma berat.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi ada memar, luka lecet, luka bekas sundutan rokok pada leher korban. Selain itu, terdapat luka bakar pada tangan kiri korban,&amp;rdquo; ujar sang Alvino Cahyadi.*


</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOC8xLzE3NzcyMC81L3g4dGh1b2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Empat tersangka kasus bullying SMA Binus Serpong: E (18), R (18), J (18), dan G (19), terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Hal itu diungkapkan Alvino Cahyadi, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, pada Jumat (1/3/2024)&amp;nbsp;
Keempat tersangka, menurut Alvino, diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 1.
Secara spesifik, regulasi tersebut berbunyi: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.&amp;nbsp;
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan pelaku bullying dan pengeroyokan dalam kategori &amp;lsquo;Anak Berkonflik dengan Hukum&amp;rsquo; alias ABH. Anak-anak tersebut diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ade Jigo Heran Lahannya Ditawar Rp2 Juta Per Meter: Kalau Emang Haknya Ambil Aja

Dalam kesempatan itu, Alvino Cahyadi juga membeberkan hasil visum korban usai mengalami perundungan dan kekerasan dari para tersangka. Sementara hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma berat.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi ada memar, luka lecet, luka bekas sundutan rokok pada leher korban. Selain itu, terdapat luka bakar pada tangan kiri korban,&amp;rdquo; ujar sang Alvino Cahyadi.*


</content:encoded></item></channel></rss>
