<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catherine Wilson Wajib Hadir di Sidang Pembuktian dan Saksi Pada 13 Maret 2024</title><description>Catherine Wilson diwajibkan hadir dalam sidang cerainya dan Idham Masse pada 13 Maret mendatang.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/28/33/2976575/catherine-wilson-wajib-hadir-di-sidang-pembuktian-dan-saksi-pada-13-maret-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/28/33/2976575/catherine-wilson-wajib-hadir-di-sidang-pembuktian-dan-saksi-pada-13-maret-2024"/><item><title>Catherine Wilson Wajib Hadir di Sidang Pembuktian dan Saksi Pada 13 Maret 2024</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/28/33/2976575/catherine-wilson-wajib-hadir-di-sidang-pembuktian-dan-saksi-pada-13-maret-2024</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/28/33/2976575/catherine-wilson-wajib-hadir-di-sidang-pembuktian-dan-saksi-pada-13-maret-2024</guid><pubDate>Rabu 28 Februari 2024 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/28/33/2976575/catherine-wilson-wajib-hadir-di-sidang-pembuktian-dan-saksi-pada-13-maret-2024-p7RL50W999.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Catherine Wilson wajib hadir di sidang pembuktian dan saksi pada 13 Maret 2024 (Foto: Instagram/catherinewilson)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/28/33/2976575/catherine-wilson-wajib-hadir-di-sidang-pembuktian-dan-saksi-pada-13-maret-2024-p7RL50W999.jpg</image><title>Catherine Wilson wajib hadir di sidang pembuktian dan saksi pada 13 Maret 2024 (Foto: Instagram/catherinewilson)</title></images><description>JAKARTA - Sidang perceraian antara Catherine Wilson dan Idham Masse di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (28/2/2024) terpaksa ditunda. Hal tersebut lantaran Idham Masse selaku tergugat absen dalam persidangan.

Diketahui, sidang yang beragendakan pembuktian dari penggugat itu hanya dihadiri kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto. Sementara itu, Catherine sendiri diketahui berhalangan hadir karena ada urusan lain di luar kota.


BACA JUGA:
Catherine Wilson Bantah Tuntut Nafkah Rp1 Miliar Per Bulan ke Idham Masse



&quot;Saya sampaikan kebetulan hari ini sidang yang sudah ditetapkan hakim semula adalah pembuktian, kebetulan bu Catherine nggak bisa hadir. Tergugat juga nggak bisa hadir maka majelis hakim berkenan tidak melakukan pemeriksaan ini atau sidang ditunda,&quot; ujar Dody Haryanto kepada awak media.

Dody menjelaskan sidang perceraian kliennya akan dilanjutkan pada 13 Maret mendatang dengan agenda yang sama yakni pembuktian dan saksi.


Catherine Wilson wajib hadir di sidang pembuktian dan saksi pada 13 Maret 2024 (Foto: Instagram/catherinewilson)

Merujuk hal itu, wanita yang akrab disapa Keket ini diwajibkan hadir ke ruang sidang oleh majelis hakim.

&quot;Sidang selanjutnya bu Catherine wajib hadir untuk menjelaskan tuntutan ini agar diterima oleh Idham Masse, karena ini hanya bisa dijelaskan oleh ibu Catherine,&quot; ucap Dody.


BACA JUGA:
Suami Tolak Tuntutan Nafkah Catherine Wilson Sebesar Rp1,2 Miliar



Adapun tuntutan Keket terhadap suaminya dalam proses cerai ini adalah pembayaran nafkah iddah dan mut'ah yang totalnya mencapai Rp1,2 miliar.

Keket sendiri harus membuktikan apakah tuntutannya layak dipenuhi atau tidak di depan hakim pada sidang selanjutnya.&quot;Saya ingin luruskan disini, tuntutan Catherine itu bukan Rp1 miliar per bulan, tidak. Tapi dalam hukum Islam itu jelas diatur apabila hak-hak istri kalau ada perceraian wajib dipenuhi,&quot; papar Dody.

&quot;Terus kemudian mut'ah, mut'ah itu adalah hadiah, seperti kenang-kenangan gitu lah, itu semua kemudian di akumulasikan kurang lebih Rp800 juta sampai Rp1 miliar lah,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perceraian antara Catherine Wilson dan Idham Masse di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (28/2/2024) terpaksa ditunda. Hal tersebut lantaran Idham Masse selaku tergugat absen dalam persidangan.

Diketahui, sidang yang beragendakan pembuktian dari penggugat itu hanya dihadiri kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto. Sementara itu, Catherine sendiri diketahui berhalangan hadir karena ada urusan lain di luar kota.


BACA JUGA:
Catherine Wilson Bantah Tuntut Nafkah Rp1 Miliar Per Bulan ke Idham Masse



&quot;Saya sampaikan kebetulan hari ini sidang yang sudah ditetapkan hakim semula adalah pembuktian, kebetulan bu Catherine nggak bisa hadir. Tergugat juga nggak bisa hadir maka majelis hakim berkenan tidak melakukan pemeriksaan ini atau sidang ditunda,&quot; ujar Dody Haryanto kepada awak media.

Dody menjelaskan sidang perceraian kliennya akan dilanjutkan pada 13 Maret mendatang dengan agenda yang sama yakni pembuktian dan saksi.


Catherine Wilson wajib hadir di sidang pembuktian dan saksi pada 13 Maret 2024 (Foto: Instagram/catherinewilson)

Merujuk hal itu, wanita yang akrab disapa Keket ini diwajibkan hadir ke ruang sidang oleh majelis hakim.

&quot;Sidang selanjutnya bu Catherine wajib hadir untuk menjelaskan tuntutan ini agar diterima oleh Idham Masse, karena ini hanya bisa dijelaskan oleh ibu Catherine,&quot; ucap Dody.


BACA JUGA:
Suami Tolak Tuntutan Nafkah Catherine Wilson Sebesar Rp1,2 Miliar



Adapun tuntutan Keket terhadap suaminya dalam proses cerai ini adalah pembayaran nafkah iddah dan mut'ah yang totalnya mencapai Rp1,2 miliar.

Keket sendiri harus membuktikan apakah tuntutannya layak dipenuhi atau tidak di depan hakim pada sidang selanjutnya.&quot;Saya ingin luruskan disini, tuntutan Catherine itu bukan Rp1 miliar per bulan, tidak. Tapi dalam hukum Islam itu jelas diatur apabila hak-hak istri kalau ada perceraian wajib dipenuhi,&quot; papar Dody.

&quot;Terus kemudian mut'ah, mut'ah itu adalah hadiah, seperti kenang-kenangan gitu lah, itu semua kemudian di akumulasikan kurang lebih Rp800 juta sampai Rp1 miliar lah,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
