<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Ogah Damai, Anak Vincent Rompies CS Terancam 5 Tahun Penjara</title><description>Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976280/korban-ogah-damai-anak-vincent-rompies-cs-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976280/korban-ogah-damai-anak-vincent-rompies-cs-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title>Korban Ogah Damai, Anak Vincent Rompies CS Terancam 5 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976280/korban-ogah-damai-anak-vincent-rompies-cs-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2024/02/27/33/2976280/korban-ogah-damai-anak-vincent-rompies-cs-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/33/2976280/korban-ogah-damai-anak-vincent-rompies-cs-terancam-5-tahun-penjara-3xPdmPSEXg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korban ogah damai, anak Vincent Rompies terancam 5 tahun penjara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/33/2976280/korban-ogah-damai-anak-vincent-rompies-cs-terancam-5-tahun-penjara-3xPdmPSEXg.jpg</image><title>Korban ogah damai, anak Vincent Rompies terancam 5 tahun penjara (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMi82LzE3NzU1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan.
Sebelumnya Vincent Rompies yang mendampingi sang putra FLR saat diperiksa di Polres Tangerang Selatan, mengaku ingin berdamai.

BACA JUGA:
Anak Vincent Rompies dan Anggota Geng Tai Masih Berstatus Siswa SMA Binus Serpong


Namun keinginan tersebut tampaknya tidak disambut baik oleh pihak keluarga korban.
&quot;Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?&quot; kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi hukum tetap harus berjalan.
&quot;Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya,&quot; tambah Muhamad Rizki Firdaus.
Muhamad Rizki Firdaus pun menerangkan bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
&quot;Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara),&quot; terang  pengacara korban.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Perjuangkan Pendidikan Anak Vincent Rompies yang Bakal Hadapi Ujian Akhir




Sementara itu, ditemui terpisah Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.

&quot;Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi,&quot; jelas Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).

Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMi82LzE3NzU1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan.
Sebelumnya Vincent Rompies yang mendampingi sang putra FLR saat diperiksa di Polres Tangerang Selatan, mengaku ingin berdamai.

BACA JUGA:
Anak Vincent Rompies dan Anggota Geng Tai Masih Berstatus Siswa SMA Binus Serpong


Namun keinginan tersebut tampaknya tidak disambut baik oleh pihak keluarga korban.
&quot;Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?&quot; kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi hukum tetap harus berjalan.
&quot;Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya,&quot; tambah Muhamad Rizki Firdaus.
Muhamad Rizki Firdaus pun menerangkan bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
&quot;Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara),&quot; terang  pengacara korban.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Perjuangkan Pendidikan Anak Vincent Rompies yang Bakal Hadapi Ujian Akhir




Sementara itu, ditemui terpisah Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.

&quot;Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi,&quot; jelas Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).

Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
